GRESIK, arekMEMO.Com – Jajaran Polsek Menganti Polres Gresik terpaksa melumpuhkan Agus Syaiful, residivis pencurian sepeda motor, dengan tindakan tegas terukur.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sepeda motor Honda Supra hasil curian, kunci letter T, dan sejumlah barang bukti lainnya belum lama ini.
Penangkapan dilakukan petugas, setelah sebelumnya menerima laporan dari Djupuk, warga Desa Sidojangkung, yang kehilangan Honda Supra miliknya saat diparkir di rumah saudaranya di Jalan Raya Karangturi, Desa Menganti.
“Anggota Polsek Menganti yang sedang berpatroli di sekitar lokasi, langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari tempat kejadian perkara,” ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan.,S.I.K, melalui kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah.
Ditambahkan Kapolsek, dalam beraksi Agus bersama seorang rekannya, sekarang masih buron, yang bertugas mengamati situasi sebelum Agus beraksi.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, dengan catatan kriminal terbanyak di wilayah Gresik,” ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah.
Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Menganti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sepeda motor hasil curian dikembalikan kepada korban secara utuh,” tutupnya. (oso)