
GRESIK, arekMEMO.Com – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik 17 Jurusita Pajak Daerah, yang akan menjadi ujung tombak dalam menangani tunggakan pajak yang selama ini menjadi beban menahun.
Pembentukan Jurusita Pajak Daerah ini, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) pada tahun 2024 tentang pengelolaan piutang. Dalam proses penyusunan kebijakan ini, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik juga melakukan studi tiru ke Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah itu, ke 17 Jurusita Pajak Daerah menjalani pelatihan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Kepala BPPKAD Gresik Andhy Hendro Wijaya mengatakan, pelantikan ini merupakan langkah awal dari proses panjang yang bertujuan pada cleansing piutang pajak secara menyeluruh. Lokus pelaksanaan perdana akan difokuskan di wilayah desa mulai Juni 2025.
“Dengan hadirnya Jurusita Pajak Daerah, kita berharap terjadi peningkatan efektivitas dalam penagihan. Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi fiskal daerah, untuk menyelesaikan masalah piutang di Kabupaten Gresik,” ujar Andhy.
Plt Bupati Gresik dr Asluchul Alif, mengakui pelantikan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan keuangan daerah, karena untuk pertama kalinya Pemkab Gresik memiliki jajaran Jurusita Pajak Daerah secara resmi.
Ia meminta, para Jurusita ini melakukan pendekatan humanis dan komunikatif dalam pelaksanaan tugas para jurusita.
“Yang kita tagih ini warga kita sendiri. Maka pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan etika, empati, dan komunikasi yang baik. Penegakan kewajiban pajak bukan berarti mengesampingkan sisi kemanusiaan,” ujarnya.
Saat ini, piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gresik mencapai Rp 271,1 miliar. Dengan hadirnya jurusita, diharapkan penyelesaian piutang ini dapat dilakukan secara bertahap, terukur, dan progresif. (oso)