Lamongan, arekMEMO.Com – Program Rutin Jumat Curhat merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Polres Lamongan sebagai upaya menyerap aspirasi dan masukkan terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Kali ini dari Satlantas Polres Lamongan melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di MAN 1 Lamongan, Jumat 31 Januari 2025.

Kegiatan yang dihadiri Kanit Kamsel Ipda Muji Agung, Kanit Gakkum Ipda Hadi Siswanto, Kaurmintu Iptu Debbhi Setyastomo, Brigadir Ayu Febriyanti dan Briptu Ade Bagus ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berkendara di kalangan pelajar khususnya siswa-siswi MAN 1 Lamongan

Turut hadir dari MAN 1 Lamongan diantaranya, Wakil Kepala Sekolah MAN 1 Lamongan, Dewan Guru serta Siswa-siswi kelas 10 MAN 1 Lamongan berlangsung di aula MAN 1 Lamongan.

Mengawali jumat curhat, Kanit Kamsel Ipda Muji dalam kesempatan tersebut memaparkan beberapa tindakan yang termasuk pelanggaran lalu lintas, faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, cara mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan mater lainnya yang berkaitan.

“Tertib dalam berkendara harus kita terapkan bukan karena takut ditilang, bukan karena takut dengan petugas tapi kita niatkan untuk menjaga keselamatan diri kita sendiri utamanya dan pengendara lain juga,” pesan Ipda Muji di sela penyampaian materi sosialisasi.

Tidak hanya menyampaikan pengetahuan dan pemahaman tentang Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) Ipda Muji juga mengajak seluruh siswa-siswi MAN 1 Lamongan untuk selalu waspada dan tertib dalam berlalu lintas.

Sejumlah pelajar MAN 1 Lamongan terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan jumat curhat bersama Satlantas Polres Lamongan, hal ini terlihat berbagai pertanyaan dilontarkan dari sejumlah pelajar.

Salsabila bertanya terkait proses pengurusan SIM khususnya bagi pelajar serta memiliki cita-cita bisa menjadi anggota DPR dan Polisi apa bisa bersamaan.

Ipda Muji langsung merespon pertanyaan tersebut. Menurutnya Anak sekolah yang sudah memiliki KTP bisa mengurus membuat SIM yang disertai dengan persyaratan yang ditentukan yaitu Membawa persyaratan, seperti: ktp asli, Fotocopy ktp, lulus tes kesehatan jasmani dan rohani, melaksanakan uji teori dan praktek , apabila belum memiliki KTP maka belum bisa mengurus SIM.

“Tidak bisa menjadi anggota DPR dan POLRI dalam waktu yang bersamaan, apabila ingin menjadi anggota DPR harus mengundurkan diri dari kepolisian dan mengikuti pemilihan umum, hasil dari pemilihan umum tersebut yang menentukan menjadi anggota DPR atau tidak,” kata Ipda Muji.

Sementara pelajar lain, bertanya perihal proses pengurusan tilang, cara melaporkan kejadian kepolisi hingga penggunaan knalpot brong kena tilang.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kanit Kamsel menjelaskan, mekanisme pengurusan tilang yang pertama mendatangi kantor kejaksaan sesuai tanggal sidang, kemudian mengikuti persidangan dan membayar denda sesuai hasil persidangan, kemudian mengambil barang bukti yang disita, untuk sitaan STNK dan SIM langsung di kejaksaan , dan untuk BB kendaraan bisa diambil di Polres, yang menjadi objek penyitaan adalah STNK , SIM, kendaraan.

Selain itu terkait jika ingin melaporkan bisa melakukan panggilan ke nomor hotline 110 dan Melaporkan ke kantor polisi terdekat.

Sementara perihal larangan penggunaan knalpot brong karena melanggar pasal 285 ayat 1 UU no 22 tahun 2009, Knalpot brong adalah knalpot yang tidak dilengkapi tabung peredam atau partisi sehingga menghasilkan suara bising. Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan.
“Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar penggunaan knalpot brong adalah: Pidana kurungan paling lama 1 bulan, Denda paling banyak Rp 250.000, Kendaraan dapat disita,” jelas Ipda Muji.

“Selain itu, knalpot brong juga dapat dikenakan pasal 265 atas dugaan membuat hingar bingar. Sanksi yang dikenakan adalah denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta,” imbuhnya.(Iyan)