SURABAYA, arekMEMO.com – Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Widodo Iryansyah mengatakan jika sebaran Covid-19 di Jawa Timur, terlebih di Surabaya Raya sangat tergantung pada cara pengendalian pihak instansi terkait dengan didukung oleh kesadaran masyarakat.
“Perlu dipahami, rapat evaluasi ini bertujuan untuk mensinergikan penanganan bersama dalam upaya percepatan penanganan, dan penghentian Covid-19 di Surabaya Raya khususnya, dan di Jawa Timur pada umumnya,” ujar Pangdam dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19 di wilayah Surabaya Raya yang digelar di Gedung Balai Prajurit, Makodam V/Brawijaya, Surabaya, Senin 21 September 2020 malam.
Persoalan wabah Covid-19, menurutnya, menjadi suatu hal yang vital bagi kehidupan, sekaligus perekonomian suatu wilayah ataupun negara. Artinya, tolak ukur suatu negara atau wilayah yang aman dan sejahtera terletak pada roda perekonomian.
“Dengan melihat kondisi kritis seperti saat ini, kita semua berupaya memaksimalkan bersama-sama untuk mengerahkan kemampuan mendukung dan mensukseskan program Pemerintah dengan cara traching secara cepat, tepat dan terpadu,” kata Widodo.
Mantan Aspam KASAD itu berujar, koordinasi dan sinergitas antar petugas maupun pihak terkait dalam penanganan Covid-19, sangat berdampak bagi pemutusan rantai penyebaran pandemi di Surabaya Raya saat ini.
“Supaya, penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Tak hanya itu, beberapa penekanan disampaikan oleh dirinya dalam rapat evaluasi saat ini, termasuk menjalankan Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus.
“Instruksi itu untuk melakukan intervensi secara masif dalam mewujudkan tertib protokol kesehatan oleh masyarakat. Itu dasar yang harus dilakukan dalam rangka memperbaiki recovery rate dan menurunkan angka mortality rate,” jelasnya.
Pangdam berharap, rapat evaluasi malam ini, bisa merumuskan langkah-langkah konkrit yang harus diambil secara bersinergi. “Dan itu, harus dilakukan antar instansi selama waktu kritis, sampai dengan bulan Desember 2020,” tegasnya. (ril/bon)