Oleh: Yunanto
Istilah “masa tenang” muncul sekali dalam lima tahun, tatkala pemilihan umum digelar. Tahun 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan “masa tenang” selama tiga hari, 14-16 April. Esoknya, 17 April, hari “H” pemilu. Serentak, pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres).
Arti kata “masa” di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berarti “waktu” atau “jangka waktu tertentu”. Sedangkan “tenang” berarti: (1) “kelihatan diam tidak bergerak-gerak”, (2) “diam tidak berubah-ubah”, (3) “tidak gelisah, tidak resah, tidak kacau, tidak ribut, aman dan damai”.
Merujuk pada KBBI, “masa tenang” merupakan “jangka waktu tertentu” bagi para pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum untuk “tidak bergerak”. Tentu saja, makna “tidak bergerak” itu bukan berarti mematung. Tidak boleh makan-minum dan melakukan berbagai aktivitas sebagai makhluk sosial. Tidak begitu.
“Masa tenang” dalam konteks pemilihan umum jelas harus dirunjukkan pada dua landasan yuridis. Pertama, UU RI No. 7/ Tahun 2017 tentang pemilu. Kedua, Peraturan KPU (PKPU). Dalam ketentuan hukum positif (undang-undang) tersebut dan PKPU, diatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan serta sanksi hukumnya.
“Masa tenang” dalam PKPU No.28/Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU No.23/Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2019, didefinisikan: “masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu”.
Peserta pemilu didefinisikan: “parpol untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh parpol/gabungan parpol untuk pemilu presiden dan wakil presiden.”
Pelaksana kampanye didefinisikan: “pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye.”
Berikutnya, peserta kampanye didefinisikan: “anggota masyarakat atau warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih”.
Tujuan serangkaian pengaturan tersebut untuk menghadirkan faktual hakikat makna kata “tenang” dalam pelaksanaan pemilu. Seperti tertulis dalam KBBI: “tidak gelisah, tidak rusuh, tidak kacau, tidak ribut, aman dan damai”.
Sanksi Pidana
Selama tiga hari “masa tenang”, peserta pemilu 2019 dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Larangan itu jelas dan tegas diatur dalam Undang-undang Pemilu dan PKPU.
Sebut saja Pasal 278, ayat (2), UU RI No. 7/Tahun 2017 tentang Pemilu. Jelas dan tegas mengamanatkan, “Selama masa tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pilpres dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: (a) tidak menggunakan hak pilihnya, (b) memilih pasangan calon, (c) memilih partai politik peserta pemilu tertentu, (d) memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu”.
Pasti, ada sanksi hukum bila larangan tersebut dilanggar. Sanksi atas larangan itu diatur secara jelas dan tegas di Pasal 523, ayat (2), UU RI No. 7/ Tahun 2017 tentang Pemilu. Konkretnya, dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Pasal 523, ayat (2), UU Pemilu selengkapnya sebagai berikut: “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empatpuluh delapan juta rupiah).”
Selain produk hukum positif tersebut PKPU juga mengatur hal yang sama selama “masa tenang”. Di antaranya termasuk larangan berkampanye melalui media sosial (medsos). Ketentuan perihal tersebut diatur dalam Pasal 53, ayat (4), PKPU. Pihak Bawaslu pun pro-aktif memonitor dengan dukungan kerjasama dari Kominfo.
Akhirnya, saya optimistis dalam prasangka baik. Pemilu 2019 bakal berlangsung dalam nuansa demokrasi berkualitas dan bermartabat. Para “pemenangnya” menggenggam suara mayoritas, “suara Tuhan” (vox populi vox dei). Semoga pula, kelak mereka dapat mewujudkan keselamatan dan kesejahteraan rakyat sebagai hukum tertinggi (salus populi suprema lex).
Ya, semoga. (#)
*)Penulis adalah alumni Sekolah Tinggi Publisistik – Jakarta; wartawan Harian Sore “Surabaya Post” 1982-2002.