Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) Kawal Kasus Alih Fungsi Lahan Hingga Tuntas

Date:

LAMONGAN, arekMEMO.Com — Aparat Kepolisian Polres Lamongan masih terus melakukan penanganan proses kasus dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang melibatkan pengembang perumahan Ababil Grup.

Proses penyelidikan masih berlangsung dengan melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek, termasuk perizinan, tata ruang, serta mekanisme perubahan fungsi lahan yang diduga melanggar ketentuan.

Direncanakan akan ada pemanggilan oleh Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lamongan kepada pihak pengembang Ababil Grup sebagai terlapor. Pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan keterangan sekaligus melengkapi alat bukti dalam rangka mengungkap dugaan pelanggaran hukum.

Ipda M Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan, membenarkan jika kasus ini masih berada proses penyelidikan awal. Dan ungkapnya hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka karena masih melakukan verifikasi dokumen dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

“Kami masih melakukan proses penyelidikan. Pendalaman kasus perlu dilakukan diseluruh aspek, mulai dari dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga prosedur perubahan peruntukan lahan. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan,” ujar Ipda Hamzaid, Senin 23 Februari 2026.

Sementara itu, pelapor dari Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK), Afif Muhammad, mendatangi Mapolres Lamongan, tujuannya melakukan pemantauan perkembangan perkara. Dalam kesempatan ini, sejumlah dokumen tambahan yang penting diserahkan untuk membantu proses pengusutan kasus tersebut.

“Berkas yang kami serahkan diantaranya adalah surat imbauan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lamongan yang memuat sepuluh poin ketentuan sesuai peraturan menteri. Di dalamnya jelas diatur kewajiban dan larangan bagi pengusaha properti”. Ujar Afif

Lebih lanjut Afif menegaskan, jika persoalan alih fungsi LSD tidak bisa dipandang sekadar pelanggaran administratif. Akan ada kerugian yang berkaitan dengan terwujudnya ketahanan pangan daerah, sekaligu mengganggu keseimbangan lingkungan dalam jangka panjang.

Untuk itu, Afif berharap ada penanganan serius dengan kasus ini. Mengacu dampak yang disebabkan sangat serius, maka jangan sampai kasus ini lewat begitu saja. Apalagi kasus ini sebelumnya memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.(Sak)

Terkini

Berita Terkait
Related

Semarak, Peluncuran Buku Karya Alumni Stikosa AWS

SURABAYA, arekMEMO.Com – Peluncuran Buku Antologi Puisi dan Catatan...

Perajin Songkok di Lamongan Menjerit Imbas Harga Bahan Baku Plastik Naik

LAMONGAN, arekMEMO.Com - Di tengah upaya kebangkitan ekonomi kreatif,...

Timbulkan Bau, Asap dan Abu Insinerator Medis RSUD Dokter Soegiri Lamongan Dikeluhkan Warga

LAMONGAN, arekMEMO.Com - Sejumlah warga yang bermukim di sekitar...

Air PDAM Mojolagres Mampet Pelanggan Kelimpungan

LAMONGAN, arekMEMO.Com - Sepekan pelanggan air PDAM Mojolagres mengeluh...