GRESIK, arekMEMO.Com – Gara-gara ancam memviralkan video karena gagal bayar, serta menganiaya dua perempuan sekaligus, MMT (27) akhirnya ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.
Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban, Pujianah (40), di wilayah Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas,, Sabtu 27 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, untuk menagih utang milik suami korban.
Oleh korban, pelaku diberitahu kalau suaminya masih bekerja dan diperkirakan baru pulang sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku tidak menerima penjelasan korban, lalu merekam korban beserta kondisi rumah, sambil mengancam akan meviralkan video tersebut dengan alasan korban gagal bayar.
Cekcok pun tak terhindarkan. Saat korban berusaha menghentikan perekaman dengan merebut ponsel, MMT justru melakukan kekerasan dengan meremas jari tangan kiri korban hingga mengalami memar dan bengkok.
Pelaku juga memiting korban, ketika korban mencoba menarik tas milik pelaku untuk dibawa ke pengurus RT setempat.
Tak berhenti di situ, S, ibu korban seorang pensiunan berupaya melerai dengan menggunakan sapu, justru ikut menjadi korban. Pelaku mendorong S hingga terjatuh tersungkur ke tanah.
Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Pada Minggu 28 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, didampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernopol L-2634-**, satu unit ponsel merek Redmi warna hitam yang digunakan untuk merekam korban, jaket warna hijau, helm warna hitam, serta satu lembar nota pembayaran angsuran.
“Atas perbuatannya, MMT dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tambah AKP Arya.
Kasat Reskrim mengimbau, agar para penagih utang tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, maupun tindakan kekerasan yang melanggar hukum dalam menjalankan aktivitas penagihan.
Untuk masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana, yang dialami atau disaksikan ke kantor kepolisian terdekat. Atau melalui layanan darurat 110 yang aktif 24 jam, maupun layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. (oso)

