HORÉééé Asiiik…. Baru kali ini rioyoan bisa sederhana seperti impian. Nggak perlu belanja aneh², cukup download foto di upload, “Silahkan dicicipi.”
Berikut isi Surat Edaran Menteri Agama No. 6 tahun 2020 bagi umat Islam:
- Wajib Menjalankan berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
 - Sahur dan buka puasa dilakukan secara individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama.
 - eSalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
 - Tadarus Al-Qur’an di rumah masing-masing
 - Tidak boleh mengadakan buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, swasta, masjid atau musala.
 
- Tidak ada perayaan massal Peringatan Nuzulul Qur’an, baik di lembaga pemerintahan, swasta, masjid maupun musala.
 - Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan di masjid/musala.
 - Tidak ada pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan.
 - Agar tidak melakukan: (a). Salat Tarawih keliling (tarling). (b). Takbiran keliling, cukup di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara. (c). Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
 - Silaturahim atau halal bihalal bisa dilakukan melalui media sosial dan video call.
 - Pengumpulan Zakat Fitrah (prosesnya lebih ruwet). (wak kim/***)
 

