Surabaya, ArekMemo – Hampir saja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kecolongan, karena pihak YKP & PT Yekape Surabaya mau memcairkan deposito senilai Rp 30,2 M. Padahal mereka itu terkait dugaan kasus korupsi, setidaknya ngangkangi asset Pemkot Surabaya senilai puluhan triliun rupiah. Perkaranya sudah dalam penyidikan, bahkan Direktur PT Yekape Mentik dan Ketua YKP Catur telah dicekal oleh Kejati Jatim.
“Kami akan buktikan bahwa memang ada perbuatan melawan hukum, dan sedang kita cari kerugian negara,” ujar Asspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan.
Didik mengaku masih akan memanggil beberapa saksi lagi. Kejati masih menunggu keterangan lain untuk segera menetapkan tersangka. “Gampang, yg penting semua diperiksa dulu, toh kami sudah cekal, mereka tidak akan bisa lari,” kata Didik sambil menyebut tersangkanya sudah kelihatan.
Dikatakan, Kejati hanya akan menyempurnakan semua keterangan saksi. Jika sudah lengkap, akan segera ditetapkan tersangkanya. Tidak hanya itu, Kejati masih melihat perkembangan penyidikan, sehingga tidak menutup kemungkinan kalau mengembalikan asset ke Pemkot Surabaya.
Didik mengaku mendapat telepon dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta, bahwa akan ada penarikan deposito dari salah satu bank YKP dan PT Yekape. Pemberitahuan PPATK ditindaklanjuti dan segera memblokir sebelum pencairan deposito tersebut.
Nyaris saja Kejati kecolongan, sehubungan ada pihak yg hampir berhasil mencairkan deposito di sebuah bank di Surabaya. Tidak tanggung2, nilai deposito yg akan dicairkan sebesar Rp 30,2 M. Beruntung, transaksi “nakal” yg dilakukan penggede YKP dan PT Yekape tersebut berhasil digagalkan.
Berawal dari pihak bank di Surabaya yang ragu2 atas permintaan pencairan deposito itu, sebab pihak bank mendengar Kejati telah memblokir sejumlah rekening YKP dan PT Yekape terkait dugaan korupsi. Daripada terlibat, pihak bank kemudian koordinasi dgn pihak yg berkompeten.
Sementara dalam kasus ini, Walikota Surabaya Tri Rismaharini serta Ketua DRPD Armudji telah dikintai keterangan sebagai saksi. Risma menyebut kerugian Pemkot Surabaya mencapai Rp 60 Triliun. Fantastis.
Didik Farkhan merasa pihaknya mendapat amanah untuk membuktikan bahwa memang ada perbuatan melawan hukum, ada pidananya dan ada kerugian negara dalam kasus ini. (bon)