GRESIK, arekMEMO.Com – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Menganti menggelar bimbingan teknis terkait hukum dan mengenai cara kerja wartawan serta publikasi, di Balai Desa Hulaan, Selasa (27/8/2024).
Untuk materi hukum, pematerinya dari Kejari yang diwakili Kasipidsus Alifin N Wanda. Oemateri dari Satreskrim Polres Gresik diwakili Kanittipiter Iptu Ketut Raisa dan Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah.
Sedangkan mengenai jurnalistik disampaikan Adi Agus Santoso, Penasihat Komunitas Wartawan Gresik (KWG). Materi Publikasi disampaikan Masduki, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KWG.
Ketua AKD Menganti, Dodik Soeprayogi, mengatakan peserta bimtek selain 22 kepala desa, juga perangkat desa dan pengurus BPD masing masing desa.
Menurut Dodik, materi hukum diberikan agar kades dan jajarannya paham terkait penggunaan anggaran dan pelaporannya agar tidak melanggar hukum.
“Kami mewakili Kades se-Kecamatan Menganti meminta kepada Polres Gresik agar tidak terlalu merespon jika ada pengaduan atau laporan terkait pembangunan di desa yang masih 20 persen pengerjaan. Jika itu dilakukan, para kades nantinya justru akan takut dan enggan menyelesaikan pekerjaan itu,” tegasnya.
Masih menurutnya, para kades saat melakukan pembangunan selalu melalui mekanisme yang benar dan sesuai RAB. Jika memang ada kendala, tolong dilakukan pembinaan dan upaya pencegahan.
“Melalui penyuluhan hukum ini, kami minta untuk dibina dan diarahkan agar pengelolaan anggaran desa tepat sasaran dan tidak melanggar aturan,” harapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Iptu Ketut Raisa mengatakan jika ada laporan sesuai SOP, Polres Gresik harus merespon. Akan tetapi semua butuh tahapan, ada proses interview atau klarifikasi dulu.
“Secara aturan, penyidik tidak dapat melakukan proses hukum jika kegiatan anggaran desa belum dilakukan selama setahun. Kita nunggu dulu SPJ-nya baru kita bisa melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengungkapkan, semua laporan harus ditindaklanjuti tetapi butuh proses, tidak semua laporan dinyatakan ada indikasi kesalahaan.
Sementara itu, Adi Agus Santoso dari KWG yang menjadi pemateri kejurnalistikan memberikan pengetahuan tentang wartawan, sekaligus cara kerjanya dalam mencari dan menggali sebuah berita
“Sekecil apapun infonya, wartawan wajib mengklarifikasi. Karena berita yang dibuat harus akurat, jujur serta bukan berdasar unsur titipan,” ujar wartawan pemegang Uji Kompetensi Wartawan ( UKW) Utama ini.
Pemateri Masduki memaparkan seputar hukum dan aturan pers sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Wartawan harus memiliki kompetensi untuk menjalani tugas kejurnalistikannya. Makanya setiap insan jurnalis sejatinya wajib memiliki UKW yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” tegasnya. (oso)