GRESIK, arekMEMO.COM – Tim Raimas Kalamunyeng Samapta Polres Gresik
berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Panglima Sudirman Kota Gresik.

Saat patroli di Jl Panglima Sudirman, Tim Raimas Kalamunyeng mencurigai empat orang yang nongkrong di depan sebuah rumah di samping Bank BRI. Saat tim mendekat, keempatnya justru melarikan diri dengan sepeda motor. Petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap satu orang yang mengendarai motor Honda Vario merah.

Tim kembali ke rumah tersebut, dan mendapat pengakuan dari pemilik rumah kalau satu motornya telah hilang dari garasi.

Tim Raimas Kalamunyeng langsung bergerak cepat, memburu pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak. Namun, seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Honda NMAX dan Honda Vario.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku yang kabur.

“Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat, atau melalui Hotline Lapor Kapolres, jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal,” ujar Kapolres Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-qarni Aziz menambahkan, akan melakukan penyidikan dan pengejaran pelaku lain.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (oso)