SURABAYA, arekMEMO.com – Tidak seperti di tahun sebelumnya. Tahun ini, salat Tarawih bisa dilaksanakan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah. Namun, pelaksanaan salat tarawih selama Ramadan 2021 wajib memenuhi aturan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, menerbitkan beberapa SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan (prokes). Salah satu SOP ini mengatur tentang pelaksanaan Tarawih di masjid dan musala secara berjemaah.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mempersilahkan warga melaksanakan salat Tarawih secara berjemaah di masjid atau musala. Tapi harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti, wajib memakai masker, menjaga jarak dan membatasi jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.

“Harus ada hand sanitizer, dan pengukur suhu tubuh,” kata Eri Cahyadi usai pengukuhan Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Kota Surabaya di Graha Sawunggaling, Kantor Pemkot Surabaya, Minggu (11/4/2021).

Cak Eri juga mengajak pengurus DMI Kota Surabaya di 31 kecamatan untuk bersinergi bersama pemerintah dalam upaya memakmurkan masjid.

Dia berharap, masjid tak hanya digunakan sebagai rumah ibadah. Tapi, dapat dimanfaatkan sebagai pusat-pusat peradaban untuk kemajuan Surabaya. Baik itu di bidang pendidikan, keagamaan, ekonomi, maupun kegiatan sosial lainnya.

“Saya bilang sama Pak Arif Afandi (Ketua DMI Surabaya), pengukuhan kecamatan (dilaksanakan) sebelum ramadan. Karena nanti pengurus setiap kecamatan yang bergerak ke masjid-masjid,” kata Cak Eri.

Sementara itu, Ketua DMI Kota Surabaya, Arif Afandi menilai, bahwa Wali Kota Eri Cahyadi memiliki kepedulian tinggi terhadap kemakmuran masjid. Hal itu selaras dengan tujuan DMI Kota Surabaya. Yakni, menjadikan masjid tak hanya sebagai rumah ibadah, tapi juga sebagai penggerak kemajuan bagi seluruh warga Surabaya. (ril/bon)