SURABAYA, arekMEMO.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen dan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 22 Tahun 2016 dalam mengatur keseimbangan layanan pendidikan. Dalam Permendikbud tersebut, jumlah per rombongan belajar (rombel) jenjang SMP diatur 32 siswa dan maksimal dalam 1 sekolah 33 kelas.
Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho menjelaskan, berdasarkan data Dispendik Surabaya, jumlah lulusan SD/MI tahun 2021 di Kota Pahlawan sebanyak 46.575 siswa. Sedangkan daya tampung SMP/MTs berjumlah 23.232 siswa dan SMP Negeri 18.208 siswa (terdiri dari 569 rombel). Sehingga dari total daya tampung tersebut ada selisih sekitar 5.135 siswa.
“Dari selisih jumlah 5.135 lulusan SD tersebut, pemkot memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada SMP/ MTs swasta untuk menampung mereka,” kata Aji sapaan lekatnya, Jum’at (13/3/2021).
Aji menjelaskan, dalam rapat bersama kepala sekolah Rabu (10/3/2021) lalu, pihak SMP/MTs swasta juga menyampaikan bahwa daya tampung 23.232 tersebut, masih kemungkinan ada revisi penambahan jumlah.
“Sehingga kemarin Pak Wali Kota juga menyampaikan bahwa silahkan bagi teman-teman sekolah swasta untuk mendapatkan murid sebanyaknya. Nah, dari 5.135 lulusan itu yang kemudian diutamakan kepada teman-teman sekolah swasta dulu,” ungkap dia.
Artinya, pada saat selesai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN tahun 2021 nanti, pemkot akan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi SMP/MTs swasta untuk menjaring siswa. Nah, ketika sampai batas waktu pendaftaran SMP/MTs swasta nanti masih ada anak yang tidak tertampung di sekolah, maka itu yang kemudian menjadi tanggungjawab Pemkot Surabaya. (ril/bon)