SURABAYA, arekMEMO.com – SMP Atma Widya Surabaya (AWS) di Jl. Kapasari 3-5 Surabaya, yg berdiri sejak tahun 1998, terancam bubar. Penyebabnya, Diknas Pemkot Surabaya tidak memperpanjang Ijin Operasional, karena status tanah di atas SMP AWS tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Pemkot Surabaya.
Bermula dari Surat Pernyataan Nomor 03/YPW-JT/Per/XII/2016 dari Ketua YPW-JT (Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur) Dhimam Abror, menyatakan bahwa atas nama YPW-JT yg menaungi lembaga pendidikan SMP dan SMA AWS, yg menempati Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) yg berlokasi di Jl. Kapasari No. 3-5 Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Dalam pernyataan Dhimam Abror menyebut dirinya TIDAK KEBERATAN apabila aset tersebut dimantapkan status hukum tanah dan bangunannya menjadi Barang Milik Daerah pada Pemerintah Kota Surabaya.
‘Penyerahan’ aset YPW-JT tersebut dilengkapi beberapa permintaan sebagai persyaratan: (1). SMP dan SMA AWS tetap diperbolehkan menempati aset tersebut. (2). Kami minta dibebaskan dari kwajiban sewa menyewa, karena SMP/SMA AWS banyak menampung warga kota tidak mampu. (3). Jika SMP/SMA AWS dipindah dari lokasi tersebut kami meminta kompensasi. (4). Jika Pemkot akan melepas aset tersebut kepada swasta, kami meminta menjadi pihak pertama yg diberi hak untuk mendapatkan aset dengan kompensasi yang akan dirundingkan antara YPW-JT dengan Pemkot Surabaya.
‘Penyerahan’ aset tersebut langsung disambut cepat oleh Pemkot. Aset ‘dirampas’. Lalu SMP AWS diwajibkan membayar IPT (Ijin Pemakaian Tanah). Tidak tanggung-tanggung SMP AWS harus bayar IPT Rp 196 juta. Tentu Kepala Sekolah serta guru-guru SMP AWS klepek-klepek.
“15 tenaga pengajar sejak April 2020 tidak gajian,” ujar KS Gugus Legowo SPd MM. “Pendidikan seharusnya tetap jalan. Kegiatan belajar mengajar sewajibkan tetap jalan, tidak boleh pendidikan berhenti gara-gara tidak diberikan ijin operasional. Kasihan anak didik,” tambah Gugus.
Dalam rangka menghidupkan kembali SMP AWS, sejumlah pengurus YPW-JT plus KS SMP AWS, dialog dengan Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwiyono, mengadukan nasib buruk, mengeluhkan tangisan guru serta murid. “Alhamdulillah kami diberikan janji.” (cak bon)