SURABAYA, arekMEMO.com – Sebanyak 20 warga Surabaya terjaring razia yustisi masker yang digelar tiga pilar Kecamatan Semampir, Jumat 09 Oktober 2020 siang.
Selain tiga pilar setempat, razia gabungan itu juga turut melibatkan pihak Yonzipur 5/ABW, Pomal beserta Satpol PP.
Danramil Semampir, Mayor Inf. Sumarsono mengatakan, jika razia sudah sering dilakukan. Beberapa waktu lalu bersama instansi terkait juga menggelar razia serupa. “Sosialisasi juga kita lakukan pada masyarakat yang melintas di jalan raya Semampir,” ujarnya. Namun nyatanya masih banyak yg terjaring, tanpa masker.
Selain instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020, kata Mayor Sumarsono, juga sosialisasi peraturan Gubernur nomor 53 tahun 2020 juga dilakukan. “Semuanya, berkaitan dengan protokol kesehatan,” bebernya. (ril/bon)