SURABAYA, arekMEMO.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar sosialisasi pendaftaran sertifikasi halal untuk UMKM di lantai dua Gedung Siola, Rabu, (18/9/2024). Dalam sosialisasi pendaftaran sertifikasi halal ini, pemkot menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dikutip dari Humas Pemkot Surabaya, Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, M. Awaludin Arief, mengatakan tujuan sosialisasi sertifikasi halal ini untuk memfasilitasi dan menjamin kualitas olahan produk UMKM binaan Pemkot Surabaya. Dalam kesempatan ini, Dinkopumdag Kota Surabaya mengundang sebanyak 30 pelaku UMKM untuk mengikuti sosialisasi sertifikasi halal jalur reguler.
“Di sini kami mengundang UMKM-UMKM yang produknya itu harus memerlukan sertifikasi halal secara reguler. Karena itu dibutuhkan persyaratan-persyaratan yang agak rigid, makanya perlu kami sosialisasikan agar para pelaku UMKM ini bisa mempersiapkan sebaik mungkin persyaratan apa saja yang dibutuhkan,” kata Awaludin.
Dia menjelaskan, sertifikasi halal produk UMKM jalur reguler itu membutuhkan waktu yang panjang dan lebih kompleks. Karena proses sertifikasi halal reguler ini mengutamakan kehalalan bahan yang digunakan selama proses produksi sebuah produk olahan makanan ataupun kosmetik.
“Contoh kita membuat olahan abon dengan bahan dasar ayam atau daging. Nah itu butuh diolah dahulu, butuh proses. Di saat itu juga harus dilakukan proses lab. Artinya, nanti akan dilihat proses dalam pembuatan abon ini apakah ada tambahan bahan lain apa saja, misalkan apakah ada pengawetnya atau tidak,” jelas Awaludin. (*)