Gakkumdu Kabupaten Lamongan memanggil terlapor perusakan APK No 2, Paslon Nomor 2 Yes-Dirham

LAMONGAN, arekMEMO.Com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu Kabupaten Lamongan memanggil terhadap terlapor perusakan Atribut Paslon Nomor 2 Yes-Dirham yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Sukorame. Pemanggilannya berlangsung Rabu (09/10/2024) di Kantor Sentra Gakkumdu Jalan Raya Mastrip, Lamongan.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, terlapor menerima sejumlah pertanyaan guna klarifikasi kebenaran dugaan perusakan atribut paslon nomor 2. Unsur Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, serta Kejaksaan ini meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan atas dugaan perilakunya.

Juru bicara Sentra Gakumdu, M. Farid Achiyani,  menegaskan jika pemanggilan terduga pelaku tersebut untuk pendalaman sesuai bukti yang disampaikan kuasa hukum paslon nomor 2 beberapa waktu lalu. “Pemanggilan terduga ini memang lebih kepada pendalaman untuk klarifikasi keterangan dan bukti yang sudah disampaikan kuasa hukum paslon nomor dua. Jadi masih belum bisa mengambilan keputusan,” kata Farid.

“Kita kaji dulu, sehingga terlalu dini untuk mengatakan jika yang dilakukan oleh terlapor ini melakukan perusakan. Kita tunggu hasilnya dan kapan batas waktunya, pokoknya ditunggu saja,” tegas Farid.

Sementara itu, terlapor dengan didampingi kuasa hukumnya, usai pemeriksaan mengelak jika dirinya dikatakan sebagai perusak atribut paslon nomor 2. Dia berdalih hanya memindahkan saja, pasalnya menutupi atribut paslon dukungannya. “Tidak ada maksud merusak, saya hanya memindahkan saja, karena menghalangi atribut paslon yang saya dukung,” katanya.

Seperti diketahui kasus dugaan perusakan atribut paslon nomor 2 ini viral usai video amatirnya beredar. Dalam video tersebut menjelaskan jika dugaan perusakan atribut paslon bupati dan wakil bupati nomer 2 Yes-Dirham di Kecamatan Sukorame. Dugaan perusakan atribut Yes-Dirham terjadi tepat di depan Posko Relawan Yes-Dirham, dan saat itu kepergok penjaga Posko Yes-Dirham.

Pelanggaran ini jika terbukti, terlapor terjerat Undang-Undang Pilkada Nomor 1 tahun 2015, bahwasanya terkait peraga yang dihilangkan atau mungkin yang dirusak ini ada sanksi hukum pidanannya, yaitu denda maksimal 6 bulan penjara. (iyan)