AKP Abid saat menjelaskan keberhasilan jajarannya.(Foto:Istimewa)

GRESIK, arekMEMO.Com – Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap 22 orang tersangka, dari 15 kasus tindak kriminal yang berhasil diungkap selama bulan April 2025.

Kasus-kasus yang berhasil ditangani antara lain pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian ringan, pengeroyokan, penemuan kasus pembuangan bayi, serta penipuan dan penggelapan.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni Aziz, mengatakan kasus yang diungkap, meliputi 7 kasus curat dengan 8 tersangka; 3 kasus curanmor dengan 5 tersangka; 1 kasus pencurian ringan dengan 1 tersangka; 2 kasus pengeroyokan dengan 6 tersangka; 1 kasus pembuangan bayi dengan 1 tersangka; 1 kasus penipuan dan penggelapan dengan 1 tersangka.

“Barang bukti yang disita uang tunai Rp 85 juta, sepeda motor, perhiasan emas, mobil, senjata tumpul, linggis dan kunci L. Selain itu, dalam kasus curanmor kami juga mengamankan lima unit sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al Qarni Aziz, Selasa 6 Mei 2025.

Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat, agar terus waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Di antaranya dengan mengaktifkan kembali ronda malam, tidak main hakim sendiri, serta bijak menggunakan media sosial.

Polres Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan Gresik agar tetap kondusif, demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkas AKP Abid. (oso)