
GRESIK, arekMEMO.Com – Satreskrim Polres Gresik akhirnya menetapkan satu orang tersangka, dalam kasus penambangan galian C ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah.
Tersangka yang ditetapkan berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin, 4 Agustus 2025.
Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Usaha tambang itu sendiri, telah digerebek Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Kamis 31 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, polisi memeriksa enam orang yang ada di lokasi.
Mereka adalah operator ekskavator, checker, dan sopir truk. Polisi juga mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang, terusir dari tiga unit truk diesel, satu unit ekskavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci ekskavator.
“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” lanjut Abid. (oso)