Kedua tersangka MAAA. (23) dan TY alias Gosong (28), keduanya warga Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.(Foto: Istimewa)

GRESIK, arekMEMO.Com – Satresnarkoba Polres Gresik membekuk dua pemuda asal Sidoarjo, saat menyimpan sabu seberat total 19 gram lebih, di belakang Balai Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo.

Kedua tersangka adalah MAAA. (23) dan TY alias Gosong (28), keduanya warga Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Saat digeledah, polisi mendapati satu klip sabu seberat 0,152 gram di saku Annas. Dari keterangan pelaku, polisi kemudian menggeledah rumah TY dan menemukan 21 klip sabu lain, dengan total berat ±19,174 gram.

“Barang haram ini diakui sebagai titipan dari seseorang berinisial Kartel yang kini masuk DPO,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Iptu Joko Suprianto.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat isap sabu, dua unit ponsel, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan elektrik, serta sepeda motor Honda CB150R yang telah dimodifikasi tanpa STNK.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.

“Ini bukan pengguna biasa, tetapi mereka bagian dari jaringan pengedar,” tegas Iptu Joko. (oso)