GRESIK, arekMEMO.Com – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik bersama Dinas Perikanan Kabupaten Gresik, berhasil mencegah terjadinya konflik antarnelayan di wilayah perairan utara, dengan melaksanakan pengamanan pembongkaran dua unit rumpon di perairan Kali Pandian, Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, yang diduga melanggar batas wilayah tangkap nelayan Ujung Pangkah Wetan
Kegiatan itu merupakan respons terhadap meningkatnya tensi di antara dua kelompok nelayan, akibat dugaan pelanggaran batas wilayah penangkapan ikan.
Dua rumpon milik nelayan Randuboto Sidayu dinilai telah melewati area perairan, yang menjadi hak tangkap nelayan Ujungpangkah Wetan.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan fokus pada tiga sasaran utama, pembongkaran rumpon, penertiban dilakukan terhadap dua unit rumpon milik nelayan Randuboto Sidayu yang dipasang melebihi batas wilayah perairan Ujungpangkah Wetan.
Pencegahan konflik, upaya meredam potensi bentrok antara kedua kelompok nelayan agar stabilitas dan keamanan laut tetap terjaga. Terakhir, verifikasi batas wilayah, pengecekan dan klarifikasi terhadap patok batas wilayah tangkap ikan guna menghindari kesalahpahaman di masa mendatang.
Hadir dalam kegiatan tersebut dua anggota ABK Kapal X-1017 Satpolairud Polres Gresik yang bertugas melakukan pengamanan, Muh. Nur Faith Zulkarnain dari Dinas Perikanan Gresik yang memberikan pendampingan teknis, serta Ketua Rukun Nelayan Randuboto Sidayu, Safi’i, yang mendampingi pelaksanaan pembongkaran bersama lima perahu nelayan lokal.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasatpolairud Iptu Arifin, menegaskan langkah ini merupakan bentuk pencegahan dini agar konflik horizontal tidak terjadi di kalangan nelayan.
“Kami ingin memastikan seluruh nelayan dapat beraktivitas dalam koridor hukum yang berlaku, sehingga potensi konflik di perairan Gresik dapat diminimalisir,” ujar Iptu Arifin. (oso)


