SURABAYA, arekMEMO.com – Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya terus melakukan asesmen risiko penularan Covid-19 di berbagai perkantoran, baik perkantoran pemerintahan maupun swasta. Asesmen ini untuk melihat langsung pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali No. 67 tahun 2020 dan menerapkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Asesmen dilakukan di kantor Graha Bukopin Jalan Panglima Sudirman dan Sinar Mas Land Plaza Jalan Pemuda, Surabaya, Rabu (27/1/2021). Asesmen dipimpin Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Febriadhitya Prajatara yang sekaligus menjabat Kabag Humas Pemkot Surabaya.

“Jadi, hari ini kami melakukan asesmen di dua tempat, dan secara overall protokol kesehatannya sudah bagus. Total hingga saat ini sudah 135 perkantoran baik swasta maupun pemerintahan yang sudah dilakukan asesmen,” kata Febri.

Asesmen dilakukan dengan beberapa poin penilaian, mulai ketersediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai WFH 75 persen, WFO 25 persen sesuai dengan aturan PPKM, dan beberapa aturan lainnya.

“Kami tidak hanya sekadar melihat-lihat saja, tapi juga memberikan pemahaman kepada Satgas Perkantoran itu dalam melakukan pengaturan kapasitas ruangan. Jadi, ruangannya itu diukur berapa meter persegi, kemudian baru bisa ditentukan dalam satu ruangan itu harus diisi oleh berapa orang, kami beri pengetahuan itu,” kata dia.

Febri juga memastikan bahwa pada saat asesmen pihaknya juga memberikan masukan. Artinya, ketika sudah diukur kapasitas ruangan akan diketahui berapa kapasitas maksimal. Lalu kapasitas ruangan tersebut dituangkan dalam sebuah kertas dan ditempelkan di ruangan itu. “Sehingga diharapkan ketika melihat tempelan itu, orang sudah bisa mentaati,” ujarnya.

Febri menjelaskan  setelah kantor diasesmen, akan diberi surat rekomendasi oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. Terutama terkait protokol kesehatan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan. 

Di samping itu, ia mengapresiasi Satgas mandiri di dua perkantoran tersebut. Di kantor itu ada peraturan jika ada karyawan tidak memakai masker, akan didenda Rp 250 ribu. “Mereka membuat peraturan sendiri, dan itu saya kira sangat bagus,” pungkasnya. (ril/bon)