Jakarta, ArekMemo – Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo menegaskan, Polri melarang adanya kegiatan massa di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019  Kamis, 27 Juni 2019. Jika ada aksi massa, Polri akan mengimbau massa membubarkan diri.

“Sampai hari ini kita belum menerima permohonan untuk izin keramaian,” kata Irjen Gatot kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019). Dia berbicara didampingi Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono.

Irjen Gatot mengatakan, Polri melarang adanya aksi di sejumlah objek vital yang memiliki potensi kerawanan. Di antaranya gedung KPU, Bawaslu, kompleks dan DPR/MPR. Dia mengatakan aksi ini bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 

Irjen Gatot meminta masyarakat bisa memahami. Polri tidak akan memberi toleransi. Dia mengaku tidak ingin insiden kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 terulang. Jangan sampai aksi-aksi nantinya disusupi oknum tertentu sehingga terjadi kerusuhan yang bisa merugikan kepentingan masyarakat.

“Kita ingat insiden 21-22. Kita sudah lakukan toleransi, tapi ada pihak tertentu oknum tertentu yang berakhir terjadinya kerusuhan. Itu kan, makanya kita tidak ingin terjadi. Kita mengimbau ke seluruh komponen masyarakat kegiatan seperti di MK dan kegiatan lain itu kan disiarkan langsung oleh teman-teman media. Nonton saja dari rumah. Kegiatan ini kita serahkan sesuai konstitusi ke hakim Mahkamah Konstitusi. Kemudian di KPU berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan SOP tentunya,” jelasnya.

Dia menegaskan, Polri akan membubarkan massa jika tetap melaksanakan aksi di gedung MK dan sekitarnya. Polri akan membubarkan aksi massa sesuai dengan tahapan-tahapan. 

“Kita kan sudah punya protap, tahapan-tahapannya, pada intinya kita melarang kegiatan massa yang berada di depan MK sampai dengan nanti putusan sidang MK. Termasuk juga yang ada di KPU, kecuali memang undangan-undangan yang akan hadir di lokasi. Baik itu di MK maupun di KPU. Kalau memang ada datang, kita mengimbau mereka membubarkan diri, ada tahapan-tahapan dan proses SOP untuk mengantisipasi ini,” ucapnya. (de/bon)