GRESIK, arekMEMO.Com – Hanya dalam kurun waktu 12 hari, Satresnarkoba Polres Gresik ungkap 33 kasus dan menangkap 39 tersangka pengedar narkoba melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar Polres Gresik, 11-22 September 2024.
Polres Gresik juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 115,943 gram, obat keras berbahaya 2.080 butir dan 19 butir pil ekstasi. Barang bukti itu disita dari para tersangka baik yang diamankan Polres maupun Polsek jajaran.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, mengatakan selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, pihaknya mengungkap tiga kasus menonjol. Antara lain peredaran pil koplo 2.080 di wilayah Kebomas, Cerme dan Menganti, dan menangkap enam tersangka.
Selain itu, di Kecamatan Kebomas polisi mengungkap kasus peredaran pil ekstasi 10 butir dengan satu orang tersangka.
“Kasus menonjol lainnya kasus sabu-sabu di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Ada dua tersangka yang kami amankan dengan barang bukti yang cukup besar yakni 96,89 gram,” tegasnya.
Para tersangka pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menambahkan, operasi ini dilaksanakan agar wilayah Gresik tetap aman dan kondusif. Serta bebas dari narkoba.
Menurutnya, pengembangan kasus akan terus dilakukan, guna mengungkap jaringan peredaran narkoba para tersangka.
“Mayoritas ini pengedar dan kurir, ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain,” tutupnya. (oso)