GRESIK, arekMEMO.Com – Polres Gresik akhirnya merekomendasikan AA (54) Kepala Desa Balikterus Kecamatan Sangkapura dan SA (49) warga Dusun Tambak Tengah Kecamatan Tambak, untuk menjalani rehabilitasi sebagai pengguna, bukan pengedar narkoba.
AA dan SA sebelumnya ditangkap polisi, saat pesta sabu bersama perempuan inisial SN di rumah SA, di Dusun Tambak Tengah Kecamatan Tambak, Kamis 22 Mei 2025 lalu.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto menyampaikan, AA dan SA dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Namun demikian, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan hasil asesmen awal, SA dan AA direkomendasikan menjalani rehabilitasi sebagai pengguna, bukan pengedar.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada jumlah barang bukti yang kecil, status keduanya sebagai pengguna non-residivis, serta tidak adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Iptu Joko Suprianto mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan dan sektor kesehatan, untuk bersama-sama membangun kesadaran kolektif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya, Rabu 28 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Polsek Tambak dan Unit II Satresnarkoba Polres Gresik segera bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat penggerebekan, petugas menemukan AA dan SA, serta perempuan berinisial SN yang ternyata seorang pedagang pakaian yang sedang menawarkan pakaian. Ketiganya pun langsung diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi sabu seberat 0,151 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan plastik, klip kosong, gunting, dan dua unit ponsel.
Kepada petugas, SA mengaku sabu tersebut mereka beli dari seseorang berinisial S di wilayah Tambak seharga Rp 300 ribu. Barang haram itu rencananya akan mereka konsumsi bersama sebagai “vitamin” agar lebih kuat bekerja.
Hasil tes urin menunjukkan SA dan AA positif mengonsumsi sabu, sementara perempuan berinisial SN dinyatakan negatif dan hanya berstatus sebagai saksi. (oso)l