Petugas saat mendatangi lokasi tambang galian C di Bungah.(Foto: Istimewa)

GRESIK, arekMEMO.Com – Satreskrim Polres Gresik melakukan pengecekan terhadap aktivitas tambang galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik.

Pasalnya, aktivitas penambangan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari hasil penelusuran di lapangan, polisi menemukan bukti tambang tidak mengantongi izin, sehingga enam orang yang berada di lokasi diamankan.

Mereka adalah AI (48), warga Kecamatan Bungah selaku pemilik usaha tambang; AY (25), operator ekskavator asal Lamongan; MAM (18), warga Kenjeran Surabaya yang berperan sebagai ceker; serta tiga sopir truk, yakni AR (21) warga Bungah, R (52), dan ES (58) warga Rengel, Tuban.

Polisi juga mencatat adanya aktivitas 51 rit pengangkutan material tambang menggunakan 18 unit truk pada hari yang sama. Sejumlah barang bukti turut diamankan, meliputi tiga unit truk disel S 8417 JJ, W 9071 UM, dan S 9835 HK, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci ekskavator.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai bagian dari proses awal penyelidikan.

“Kami akan memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi, terkait pendalaman dugaan pelanggaran yang terjadi. Status kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas AKP Abid. (oso)