GRESIK, arekMEMO.Com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kecamatan, dengan menangkap 5 orang tersangka, dan menyita 2,38 gram sabu serta 2.980 butir pil koplo, Selasa 29 Juli 2025.
Kasus ini berawal dari penangkapan BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2 paket sabu seberat ±0,051 dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Petugas lalu menangkap RAS (30) di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. Tersangka ini berperan sebagai perantara, yang mengaku mendapatkan sabu dari ERWR (18) dan SA (28) yang ditangkap di sebuah tempat kos di Desa Padangbandung.
Dari penangkapan ERWR dan SA, polisi mengembangkan kasus hingga membongkar pemasok utamanya, yakni SZ (30), warga Kecamatan Sidayu yang tinggal di kosan yang sama.
Saat digeledah, SZ kedapatan menyimpan 17 paket sabu dengan total berat ±2,38 gram, 2.980 butir pil koplo dan 1 pack plastik klip besar siap edar.
“Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi, mengindikasikan bahwa pelaku adalah pemain besar. Dia juga diduga kuat memasok pil koplo ke perantara lain,” beber Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani.
Barang bukti yang diamankan: Total sabu: ±2,38 gram dari 17 paket, Pil koplo 2.980 butir, uang tunai: Rp 1.400.000, 5 unit handphone, 2 sepeda motor, 1 timbangan digital, Plastik klip kosong.
Dari konstruksi kasus, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil memetakan struktur jaringan mulai dari pemakai, pengedar, hingga pemasok. Masing-masing tersangka berperan dalam mata rantai peredaran narkoba di Gresik utara, terutama di wilayah Dukun dan Ujungpangkah.
“Mereka ini punya peran berantai. Ada yang sebagai pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringannya,” ujar Kasatresnarkoba.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mencapai di atas 5 tahun penjara.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polres Gresik dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Ini adalah hasil kerja keras anggota kami di lapangan. Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik,” tegas kapolres. (oso)