SURABAYA, arekMEMO.com – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Ditreskoba Kombes Pol. Hany Hidayat, Wadirreskoba AKBP Aris Supriyono bersama Subdit 1 Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan tindak pidana senjata api ilegal.
Polisi amankan dua tersangka Kodin (33), warga Kelurahan Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Jombang dan Ucup (46), warga Swideng Kelurahan Tawangsari, Trowulan, Mojokerto, Selasa (16/3/2021).
Kabid Humas di hadapan awak media mengatakan, Selasa (16/03/2021), penangkapan berdasarkan laporan masyarakat di daerah Wonosalam ada bandar narkoba.
Saat penangkapan Kodin, polisi mengamankan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,86 gram beserta 1 senjata air softgun jenis FN, 20 butir peluru tajam caliber 38 mm.
Anggota mengembangkan kasus ini, selanjutnya menangkap Ucup di daerah Trowulan, Mojokerto. Tersangka Kodin sebagai pengedar sabu dan pemilik senpi rakitan dan Ucup pemberi senpi rakitan tersebut.
Saat diperiksa tersangka Kodin mengaku sudah satu tahun bisnis haram ini. Menurut Kabid Humas, untuk kasus narkotika akan ditangani Ditreskoba, sedangkan senpi diserahkan Ditreskrimum. Polda Jatim sekarang ini tengah memburu tersangka MAS pemilik sabu. MAS sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk senpi, melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (tok/bon)