SURABAYA, ArekMEMO.com – Hanya dengan waktu singkat, sindikat kejahatan jalanan pencurian kendaraan, baik roda dua maupun roda empat dapat diungkap dan diamankan Direktorat Reserse (Direskrimum) Polda Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabo (05/02/2020), mengatakan, ada tujuh pelaku pencurian dan penadah hingga pemalsu surat-surat kendaraan sudah diamankan.

“Mereka berinisial RF (37) warga Mojokerto, F (27) warga Jember, MH (30) warga Purwodadi Pasuruan, kemudianb AR (40) warga Sampang Madura, BSM (44) warga Kediri dan ES (34) warga Lamongan.

Terbongkarnya sindikat kejahatan jalanan, lanjut Kapolda, merupakan hasil kerja keras Satgas yang dibentuk Ditreskrimum Polda Jatim untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, ada lima wilayah operasi para pelaku, yaitu Surabaya, Banyuwangi, Pasuruan, Lamongan dan Mojokerto.

Dari hasil ungkap kasus street crime kali ini, lanjut Wisnu, Polda Jatim mendapatkan 22 motor dan 20 mobil dari tangan para sindikat dan puluhan kendaraan ini kita amankan dari tangan para tersangka hanya dalam kurun waktu sebulan, terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga awal Februari 2020.

Kendaraan BB nanti akan diserahkan kembali kepada ke pemiliknya tanpa dipungut biaya (gratis). “Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa melihat sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan bukti BPKB, STNK dan Laporan kebilangan,” pungkas Trunoyudo Wisnu Andiko di hadapan awak media. (tok/bon)