GRESIK, arekMEMO.Com – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Satlantas Polres Gresik menggelar “Polantas Menyapa” berupa sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme dan tata cara penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Adminitrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas), Rabu 5 November 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar tentang prosedur pembuatan, perpanjangan, serta syarat-syarat administrasi SIM. Serta untuk memberikan pemahaman, mengenai arah anggaran atau penerimaan negara dari biaya pelayanan SIM sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Peraturan yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, membahas Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baur SIM Aiptu Mardianto menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tata cara dan persyaratan pembuatan serta perpanjangan SIM.
“Kami ingin masyarakat mengetahui dengan jelas, prosedur dan syarat pembuatan maupun perpanjangan SIM. Dengan demikian, masyarakat bisa mengurus sendiri tanpa perantara, sehingga prosesnya lebih cepat, mudah, dan transparan,” ujar Aiptu Mardianto.
Lebih lanjut, Aiptu Mardianto menjelaskan biaya pengurusan SIM masuk langsung ke kas negara karena dilakukan melalui mekanisme PNBP. Biaya ini digunakan untuk mendukung operasional pelayanan publik kepolisian, di antaranya peningkatan sarana pelayanan dan kualitas SDM petugas.
“Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat memahami bahwa biaya penerbitan SIM bukan pungutan semata, tetapi bentuk kontribusi masyarakat kepada negara. Setiap rupiah yang dibayarkan tercatat sebagai PNBP Polri, dan digunakan kembali untuk peningkatan pelayanan publik,” ucapnya.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna menambahkan program Polantas Menyapa merupakan upaya untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap layanan kepolisian di bidang lalu lintas.
“Ini adalah bentuk komitmen Satlantas dalam memberikan pelayanan prima yang cepat, transparan dan profesional guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ungkap AKP Rizki.
AKP Rizki juga menjelaskan, seluruh penerimaan dari pelayanan SIM adalah pendapatan sah negara yang diawasi secara berjenjang.
“Setiap biaya yang dibayarkan oleh masyarakat untuk pengurusan SIM, tercatat secara digital dan masuk langsung ke kas negara. Tidak ada pungutan di luar ketentuan. Hal ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik Polri,” jelasnya.
Melalui kegiatan “Polantas Menyapa” Masyarakat ini, Satlantas Polres Gresik berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki SIM sebagai bukti legalitas dalam berkendara sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Eliya, salah satu warga yang tengah mengurus SIM dan melihat langsung
kegiatan “Polantas Menyapa”, mengaku sangat senang karena kegiatan itu dinilai sangat efektif, dan tepat sasaran karena langsung berhadapan dengan masyarakat yang berkepentingan.
“Apalagi ada kesempatan bertanya yang dijawab langsung oleh pak polisinya, jadi suasana sosialisasi terkesan hidup tidak monoton,” ujar warga Kebomas ini. (oso)

