LAMONGAN, arekMEMO.Com – Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yes-Dirham nomor urut 2 oleh oknum, yang terekam video menjadi viral. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan.
Atas temuan peristiwa perusakan APK Paslon Nomor 2 Yes-Dirham tersebut, Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Yes-Dirham, serta Pemuda Pancasila Lamongan (PP) menyikapi dengan mendatangi langsung lokasi kejadian perkara bertujuan menguatkan data dan bukti, serta keterangan sejumlah pihak sebagai bahan pelaporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Sabtu (05/10/2024).
Nihru Baihaqi Al-Haidar atau yang lebih akrab dipanggil Gus Irul, selaku Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Yes-Dirham menegaskan jika benar pihaknya melaporkan terkait adanya perusakan dan penghilangan APK yang berada di Kecamatan Sukorame, tepatnya di depan Posko relawan Yes-Dirham. “Kami sudah menelusuri dan sudah melakukan investigasi di lapangan, dan terlapor pun sudah ada. Namun kami secara arif bijaksana menyerahkan semua prosesnya kepada Bawaslu Kabupaten Lamongan,” terang Gus Irul.
Jika, lanjutnya, dalam Undang-Undang Pilkada ini jelas melanggar peraturan Nomor 1 tahun 2015. “Terkait peraga yang dihilangkan atau mungkin yang dirusak ini ada sanksi hukum pidanannya, yaitu denda dan atau penjara maksimal 6 bulan,” ungkapnya.
“Kronologis kejadian lengkap terekam dalam video yang kita jadikan bahan bukti. Waktu kejadiannya dini hari pukul 01.30 WIB, tim mendapat informasi jika banner dirusak oleh 3 orang yang tidak bertanggung jawab, kemudian satu orang di antaranya kita kenali dan kita ketahui identitasnya,” beber Gus Irul.
Terkait apakah ada keterlibatan dari pihak mana, Gus Irul mengatakan jika akan menyerahkan kepada pihak Bawaslu. “Yang jelas sudah ada nama yang kita kantongi, Suh yang berada di wilayah Kecamatan Sukorame. Kemudian harapan kami indentitas lengkap ini bisa langsung diproses oleh Bawaslu, pleno bisa lebih cepat dan terungkap,” tegas Gus Irul.
M Farid Achiyani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lamongan, menerangkan jika pada 16:29 WIB pihaknya telah menerima pelaporan dari tim hukum pasangan calon nomor urut 2 (Yes-Dirham) soal perusakan dan penghilangan APK di Kecamatan Sukorame. “Tadi sudah kita terima dan langkah selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lamongan akan memplenokan dari laporan ini kita adakan kajian awal, dari kajian awal kalau memang ada indikasi pelanggaran dan sudah memenuhi syarat formal dan material, maka akan kami teruskan ke Gakumtim sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” ujar Farid.
Pemuda Pancasila Lamongan, melalui Yoyok bidang IT MPC, menegaskan, jika pihaknya lebih santun untuk menyelesaikan secara hukum, tentunya melalui proses dan aturan yang berlaku. “Kami tidak mau gegabah, lebih santun kalau diselesaikan secara hukum pemilu yang berlaku,” pungkas Yoyok.(iyan)