SURABAYA, arekMEMO.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mengeluarkan Surat Edaran (SE), tentang Larangan Perayaan Kelulusan dan Pelaksanaan Wisuda. SE nomor 421/1161/436.6.4/2021 itu ditandatangani Kepala Dispendik Supomo pada 3 Juni 2021.

Supomo mengatakan, dalam rangka kelulusan peserta didik tahun ajaran 2020-2021, ada beberapa poin yang disampaikan. Pertama, satuan pendidikan dilarang mengadakan kegiatan wisuda dan perpisahan bagi peserta didik secara tatap muka. Baik di lingkungan sekolah maupun di tempat lain yang menghadirkan banyak orang. 

“Kedua, satuan pendidikan mengeluarkan larangan kepada peserta didik terkait perayaan kelulusan dengan mencoret-coret baju, berkonvoi, atau hal negatif lainnya dan bekerjasama dengan orang tua wali agar mengawasi serta memastikan putra/putrinya tetap di rumah masing-masing,” kata Supomo, Kamis (10/6/2021).

Ketiga, satuan pendidikan dapat melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian untuk memantau dan mencegah adanya perayaan kelulusan oleh peserta didik. Namun begitu, Dispendik tetap memperbolehkan pelaksanaan wisuda yang dihelat secara virtual atau daring. Yang paling menarik, rencananya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bakal hadir memimpin prosesi wisuda virtual.

“Ini kami lakukan sebagai bentuk solusi agar siswa tetap memiliki rasa bangga bahwa mereka telah berhasil menyelesaikan studinya. Rencana wisuda virtual level kota ini, kami laksanakan Selasa 22 Juni mendatang. Untuk lokasinya lobby Balai Kota Surabaya,” urainya.

Mekanisme pelaksanaannya, nanti ada beberapa perwakilan sekolah dari SD dan SMP baik negeri maupun swasta yang ikut secara langsung di balai kota. Tentunya, dengan jumlah sesuai dengan protokol kesehatan (prokes). 

“Jadi kurang lebih ada 30 lembaga yang mengirimkan perwakilan, terdiri dari satu pelajar beserta guru dan kepala sekolah. Untuk orang tua atau pengantar hanya dapat mengikuti melalui virtual,” jelas dia. (ril/bon)