Pengedar Okerbaya Dibekuk di Ploso Jombang

Date:

JOMBANG, ArekMEMO.com- Tim Reskoba Polres Jombang meringkus jaringan peredaran narkoba jenis okerbaya (obat keras berbahaya) pil dobel L di kawasan Ploso Jombang, Rabu (30/10/2019) sekira pukul 22.30 WIB.

Tersangka bernama Nur Alfin (20) warga Dusun Pagerwojo, RT 6 RW 1,Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, ditangkap di Jalan Raya Ploso. Tepatnya di dekat Indomaret Desa Losari, Kecamatan Ploso.

Dari tangan tersangka disita barang bukti 10 butir dobel L dan sebuah HP Xiomi warna ‘Tersangka kita jerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebelumnya, Tim Reskoba Polsek Ploso menerima informasi terkait adanya transaksi peredaran Narkoba di Jalan Raya Ploso Desa Losari.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Ploso dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ploso melakukan penyelidikan dan undercover di Jalan Raya Ploso  dan berhasil mengamankan seorang laki – laki beserta barang – buktinya  narkoba jenis double L.

“Selanjutnya pelaku diinterograsi dan mengakui barang – bukti narkoba jenis double L sebanyak 10 ( sepuluh) butir miliknya,” ujar AKP Mukid Kasat Reskoba Polres Jombang.

Dari tangan tersangka juga disita  sebuah HP  yang diduga sebagai sarana komunikasi penjualan okerbaya. Tersangka diamankan di Polsek Ploso guna penyidikan lebih lanjut. (kim)

Terkini

Berita Terkait
Related

Bank Jatim Dinobatkan Sebagai Pemenang dalam ARA 2024 Kategori BUMD Go Publik Keuangan

JAKARTA, arekMEMO.Com -  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur...

Perayaan 53 Tahun Bengkel Muda Surabaya Pentaskan “Skolah Skandal

arekMEMO.Com — Bengkel Muda Surabaya (BMS) memasuki usia 53 tahun....

Survei Membuktikan, KDMP di Lamongan Ditunggu Perannya Tingkatkan Ekonomi Warga

LAMONGAN, arekMEMO.Com – Seberapa besar respon masyarakat dengan kehadiran...

Surabaya Hari Ini #06 : My Mother Menutup Tahun

SURABAYA, arekMEMO.Com - Sebelas perempuan hebat dari berbagai disiplin...