JOMBANG, ArekMEMO.com – Jajaran Reserse Narkoba Polres Jombang kembali mengungkap jaringan peredaran obat keras dan berbahaya (okerbaya) jenis dobel L yang meresahkan di kawasan Blimbing, Kecamatan Gudo, Jombang.
Kali ini tersangka bernama Ajir Santoso, alias Hajir (41) warga Dusun Sukomulyo, RT 1 RW 06 Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, diringkus Tim Reskoba Polres Jombang, Rabu (30/10/2019) sekira pukul 01.00 WIB.
Kuli bangunan ini, dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Isinya, barang siapa dengan sengaja tanpa hak melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L tanpa izin, sebagaimana dimaksud pasal 196 UU tersebut diancam hukum pidana penjara 5 tahun.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka adalah, 1 (satu) plastik berisi 5 plastik klip masing – masing klip berisi 9 butir pil dobel L dengan total jumlah keseluruhan 45 butir, disita dari saksi. Sedangkan barang bukti 1 (satu) plastik berisi 9 plastik klip setiap klip berisi 9 butir pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 81 butir disita dari tangan tersangka. Total barang bukti berjumlah 126 butir pil dobel L.
Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan melalui Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, menyatakan, tersangka tertangkap tangan karena diduga sesaat setelah mengedarkan pil jenis dobel L.
“Dari informasi masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan berhasil tertangkap tangan,” ujar AKP Mukid.
Kini tersangka mendekam di sel jeruji besi diancam dengan hukum pidana penjara 5 tahun, sesuai pasal `196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(kim/bond)