Pemprov Jatim menggelar sosialisasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2024 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2023 kabupaten dan kota di Jawa Timur (Foto: Jatim Newsroom)

SURABAYA, arekMEMO.Com –  Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2024 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2023 kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri tim daerah EPPD  Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah Provinsi Jatim (Sekdaprov), Inspektorat Provinsi Jatim  serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim serta diikuti sekretaris daerah, para inspektur, dan kepala bagian pemerintahan yang menangani penyusunan LPPD kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Dilansir dari Jatim Newsroom, Inspektur Provinsi Jawa Timur, Hendro Gunawan, dalam sambutan mewakili Pj Sekretaris Daerah Prov. Jatim, Bobby Soemiarsono yang berhalangan hadir mengatakan tujuan penyelenggaraan acara tersebut untuk mendapat pemahaman yang sama. Antara tim penyusun LPPD kabupaten/kota dan Timda Prov.Jatim yang terdiri BPKP perwakilan Jatim, inspektorat Prov. Jatim, Biro Administrasi Pemerintahan dan Otoda Setdaprov Jatim sebagai evaluator.

Dijelaskan sosialisasi ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan evaluasi. Di antaranya  pembentukan tim daerah (Timda) EPPD Prov. Jatim melalui surat keputusan Gubernur yang telah dilaksanakan pada  tanggal 28 Maret 2024, pembagian wilayah evaluasi, serta pencermatan data pada kabupaten dan kota tanggal 13 sd 17 Mei 2024.

“Besar harapan kami agar rangkaian kegiatan EPPD tahun 2024 berjalan lancar sebagaimana amanat surat Menteri Dalam Negeri tanggal 8 Maret 2024 nomor: 100.2.1.7/1984/otda. Tentang penyampaian pedoman EPPD kabupaten dan kota tahun 2024 dan pelaksanaan EPPD tahun 2024 berdasarkan LPPD tahun 2023,” ujarnya, di kantor Pemprov Jatim, Jumat (26/4/2024).

Sementara itu, Pulung Chausar, Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur, pelaksanaan evaluasi terhadap LPPD adalah sebuah  langkah strategis. Antara pemerintah kepada pemerintah daerah  untuk mengetahui keberhasilan dalam melaksanakan  urusan pemerintahan. Serta melihat progres pencapaian  tujuan desentralisasi dari aspek pengambil kebijakan dan  pelaksana kebijakan. Pada akhirnya akan dijadikan  sebagai masukan bagi perencanaan pembangunan di  masing-masing pemerintah daerah dan sebagai bahan  pembinaan oleh pemerintah pusat.

Mekanisme pelaksanaan EPPD 2024, dilaksanakan melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD). ”Hasil pelaksanaan EPPD kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang dievaluasi sebagai umpan balik berupa Laporan Hasil Evaluasi (LHE) setelah divalidasi oleh Tim Nasional.  Mengingat EPPD dilaksanakan setiap tahun anggaran dan hasilnya menjadi salah satu acuan dalam perencanaan pembangunan daerah tahun berikutnya,” jelasnya. (*)