SURABAYA, arekMEMO.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penutupan dan penertiban protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di wilayah Jurang Kuping, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Sabtu (13/2/2021).
Kegiatan tersebut diikuti puluhan personel Satpol PP, Linmas, TNI, Polri serta banser. Setiba di lokasi, para petugas langsung menempelkan stiker prokes serta merapikan kursi meja agar tidak digunakan berjualan.
Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo mengatakan, hari ini operasi untuk memastikan penutupan Jurang Kuping sesuai dengan Surat Edaran (SE) Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimka). SE ditandatangani Danramil Benowo, Camat Pakal, dan Kapolsek Pakal itu menyatakan bahwa mulai 13 Februari kegiatan usaha di jurang kuping harus dihentikan selama pandemi.
Rencnanya dalam beberapa hari ke depan petugas akan terus melakukan pemantauan. Hal itu menjadi penting dilakukan untuk memastikan usaha di sekitar wilayah itu menjalankan aturan “Di sini biasanya ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya kita tutup,” ungkap dia.
Meski usahanya ditutup, Tranggono mengaku aktivitas warga masih diperbolehkan. Seperti penduduk ke sawah, mencari rumput maupun aktifitas keseharian.
Apabila ditemukan pelanggaran, maka sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp 500 dan maksimal Rp 25 juta.
“Sebenarnya ini bukan kegiatan pertama, kemarin pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah pernah melakukan sidak kesini. Namun kini akan kami intensifkan lagi,” pungkas Camat. (ril/bon)