JAKARTA, arekMEMO.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, gelar Rapat Koordinasi terkait penyelesaian Tanah Surat Ijo Kota Surabaya. Dalam Rapat Koordinasi Surat Ijo Surabaya dengan Kementerian ATR /BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Wakil Walikota Surabaya, Armuji, Kamis (15/4/2021), LaNyalla dengan tegas meminta negara hadir dan menyelesaikan masalah ini.
“Sudah saatnya negara hadir untuk menyelesaikan konflik Tanah Surat Ijo di Surabaya dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Pokok Agraria, demi tercapainya implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria,” ujar LaNyalla saat membuka Rakor.
Ia mendorong Rapat Koordinasi itu menghadirkan solusi, sekaligus memberikan jawaban untuk 46 ribu lebih warga Kota Surabaya yang menyebar di 23 kecamatan yang menghuni Tanah Surat Ijo.
“Alhamdulillah tadi semua pihak secara prinsip sudah setuju, Tanah Surat Ijo akan dilepas. Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri sudah setuju. Pemkot Surabaya juga sudah setuju. Tinggal satu langkah lagi,” tandas LaNyalla usai Rakor di Ruang Delegasi Pimpinan DPD RI.
Satu langkah lagi yang dimaksud LaNyalla adalah pihaknya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo, untuk mengusulkan agar Presiden menggelar Rapat Terbatas dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kejaksaan Agung dan KPK dalam menyepakati payung hukum pelepasan, sekaligus sertifikasi Tanah Surat IJo.
“Karena prinsipnya dalam Rakor tadi semua pihak sudah sepakat melepas. Termasuk Pemerintah Kota Surabaya. Jadi nanti saya juga minta Presiden Jokowi yang secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada warga Surabaya,” tambahnya.
Penyelesaian masalah ini, menurut LaNyalla, bukan hal mustahil. Karena, di daerah lain, status tanah serupa bisa terselesaikan. Yakni melalui program sertifikat hak milik atau SHM massal, yang merupakan program Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Wakil Walikota Surabaya Armuji menjelaskan bahwa sejak Oktober 2020 pemerintah kota sudah menyerahkan semua berkas terkait Tanah Ijo Surabaya kepada Kementerian ATR/BPN.
“Kami apresiasi inisiasi Ketua DPD RI yang menaruh perhatian kepada masyarakat Surabaya. Intinya kami sudah siap menyelesaikan dan menyerahkan kepada negara untuk mengeluarkan dan menyelesaikan administrasi hukumya, sehingga sertifikat bisa segera diterbitkan,” kata Armuji.
Seperti diketahui, Tanah Surat Ijo adalah tanah yang diakui sebagai aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang dialihfungsikan menjadi lahan bangunan atau rumah warga atau untuk lahan usaha atau fasilitas lain. Warga atau pengguna lahan tersebut harus membayar retribusi sekaligus pajak bumi bangunan kepada Pemerintah Kota Surabaya. (ril/bon)