GRESIK, arekMEMO.Com – Pemerintah Kabupaten Gresik mengucurkan dana hibah sebesar Rp 10.828.195.000, khusus untuk tempat ibadah seperti masjid, musholla, pura, dan gereja.
Wakil Bupati Gresik, Dr Aminatun Habibah, menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah, baik secara transparan dan akuntabel. Kepada penerima hibah, wabup berpesan untuk memastikan bahwa rumah ibadah yang dibangun atau direnovasi dengan dana hibah tersebut menjadi tempat yang ramah anak.
“Rumah ibadah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak-anak kita. Selain itu, penerima hibah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas dana yang telah diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar wabup dalam Rapat Koordinasi Petugas Desa serta Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Tahun Anggaran 2024, di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai 4 Kantor Bupati Gresik, Senin (12/8/2024).
Rapat juga berfungsi sebagai forum diskusi terkait mekanisme penyaluran dana hibah, termasuk langkah-langkah yang harus dipenuhi penerima agar proses tersebut berjalan lancar, akuntabel, dan tepat sasaran. (oso)