Pemkab Gresik Kandangkan Seluruh Mobdin Selama Libur Lebaran

Date:

GRESIK, arekMEMO.COM – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melarang semua pejabat dan ASN Pemkab Gresik, menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur lebaran.

Melalui surat edaran, Bupati Gresik menegaskan seluruh mobil dinas harus dikandangkan di kantor Bupati Gresik, dan hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan.

“Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Kami berharap seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Gresik dapat mematuhi aturan ini demi tertibnya administrasi serta efisiensi dalam penggunaan aset daerah,” ungkap Bupati Yani.

Bupati akan memastikan adanya pengawasan ketat terhadap kebijakan ini, dengan menginstruksikan Inspektorat dan dinas terkait, untuk melakukan pengawasan ketat.

Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, juga mengimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi.

“Kami mengajak seluruh pejabat dan ASN di Gresik untuk bersama-sama menaati aturan yang telah ditetapkan. Kendaraan dinas harus tetap berada di kantor selama libur Lebaran,” ujarnya. (oso)

Terkini

Berita Terkait
Related

Berhadiah Jutaan, PWI Lamongan Meriahkan HPN 2026 Dengan Lomba Senam Kreasi

LAMONGAN, arekMEMO.Com - Direncanakan awal bulan Februari, dalam rangka...

Bank Jatim Dinobatkan Sebagai Pemenang dalam ARA 2024 Kategori BUMD Go Publik Keuangan

JAKARTA, arekMEMO.Com -  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur...

Perayaan 53 Tahun Bengkel Muda Surabaya Pentaskan “Skolah Skandal

arekMEMO.Com — Bengkel Muda Surabaya (BMS) memasuki usia 53 tahun....

Survei Membuktikan, KDMP di Lamongan Ditunggu Perannya Tingkatkan Ekonomi Warga

LAMONGAN, arekMEMO.Com – Seberapa besar respon masyarakat dengan kehadiran...