Kantor Bupati Gresik (Foto: Istimewa)

GRESIK, arekMEMO.COM – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melarang semua pejabat dan ASN Pemkab Gresik, menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur lebaran.

Melalui surat edaran, Bupati Gresik menegaskan seluruh mobil dinas harus dikandangkan di kantor Bupati Gresik, dan hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan.

“Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Kami berharap seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Gresik dapat mematuhi aturan ini demi tertibnya administrasi serta efisiensi dalam penggunaan aset daerah,” ungkap Bupati Yani.

Bupati akan memastikan adanya pengawasan ketat terhadap kebijakan ini, dengan menginstruksikan Inspektorat dan dinas terkait, untuk melakukan pengawasan ketat.

Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, juga mengimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi.

“Kami mengajak seluruh pejabat dan ASN di Gresik untuk bersama-sama menaati aturan yang telah ditetapkan. Kendaraan dinas harus tetap berada di kantor selama libur Lebaran,” ujarnya. (oso)