Aceh, ArekMemo – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian mengaku sangat setuju dan sependapat dengan rencana Pemerintah Aceh yang melegalkan poligami.

“Poligami secara hukum Agama Islam memang sah (legal), tetapi selama ini belum diterapkan. Jika aturan ini jadi diterapkan, kita (ulama) sangat mendukung,” kata Teungku Abdurrani Adian, Sabtu di Meulaboh.

Menurutnya, dengan pengesahan tersebut maka akan mengembalikan keadaan di Aceh, karena selama ini banyak terjadi nikah siri di kalangan masyarakat, sehingga hal tersebut merugikan satu pihak saja dalam hal ini kaum perempuan atau para isteri.

Ulama memandang, upaya pengesahan peraturan daerah (qanun) poligami merupakan solusi terbaik, karena hal ini akan berdampak baik terhadap kehidupan masyarakat di Aceh, khususnya bagi kehidupan rumah tangga, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan mendapatkan status yang jelas dalam perkawinan dan diakui oleh negara maupun agama.

Misalnya, jika ada pihak yang melakukan poligami dan tidak tercatat secara administrasi negara, maka yang dirugikan pasti kaum perempuan. “Untuk itu kami dari kalangan ulama sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik,” katanya.

Teungku Abdurrani juga berpendapat, apabila aturan ini tidak dilegalkan, dikhawatirkan akan bermunculan kadi (penghulu) liar di sejumlah daerah di Aceh dan menyebabkan tidak adanya legalitas poligami. Sebab, poligami itu tetap akan dilaksanakan oleh masyarakat yang menginginkan untuk memiliki isteri lebih dari satu orang.

Sementara itu, masyarakat khususnya kaum laki-laki yang tidak sanggup berbuat adil, maka disarankan cukup memiliki satu orang isteri saja.

“Inti dari poligami adalah keadilan di dalam membagi segala-galanya, ini harus diperhatikan. Selama ini sebagian laki-laki hanya melihat di ayat pertama saja dalam Al Quran yang mengatur tentang poligami. Sedangkan ayat selanjutnya tidak dilihat,” tuturnya. (ra/bon)