SURABAYA, arekMEMO – Di era milenial ini advokat dituntut memaksimalkan teknologi dalam membantu kerja-kerjanya. Mesin ketik diganti dengan komputer maupun laptop. Kertas diganti dengan lembar kerja berformat PDF.
Ketua DPC Peradi Surabaya Raya, Dr Abdul Salam SH MH, mengatakan itu pada Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia (Muscab DPC – Peradi) Surabaya Raya, di Hotel Mercure Grand Mirama Raya Darmo Surabaya, Sabtu (22/1/2022).
Abdul Salam menegaskan, kini orang tidak perlu lagi mengirim dokumen via pos, cukup dengan mengirimkan melalui email. Proses pengarsipan pun tidak lagi dilakukan manual, tetapi melalui sistem yang berbasis pada software-software canggih. Melalui internet, kita dapat menelusuri isi dunia. Dengan bantuan gadget, dunia ada di dalam genggaman kita.
“Ilmu hukum juga mulai berkembang mengikuti zaman. Di tahun 2008, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan ini diperbaharui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dengan disahkan undang-undang tersebut, sistem pembuktian dalam pengadilan pun bertambah luas,” ungkapnya.
Sekarang, lanjut dia, dokumen elektronik dapat diajukan sebagai alat bukti, serta dianggap sah secara hukum. Perbuatan pidana pun semakin beragam bentuknya, dan berinterseksi dengan alat-alat elektronik dan media komunikasi digital. Dalam situasi seperti ini, advokat-advokat muda dituntut untuk mengembangkan kemampuan dan kapasitasnya.
“Hari ini kita dihadapkan pada sebuah tantangan baru, paska disahkannya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 073 Tahun 2015, maka seluruh organisasi advokat dapat melakukan penyumpahan advokat. Imbasnya adalah menurunnya standar rekrutmen bagi calon advokat di Indonesia,” jelasnya.
Masih menurut Abdul Salam, masing-masing organisasi advokat lebih mementingkan bagaimana cara untuk merekrut anggota sebanyak-banyaknya, ketimbang memikirkan cara meningkatkan kualitas standar rekrutmen tersebut. Berpijak pada permasalahan itu, pihaknya ingin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kemampuan advokat-advokat muda DPC Peradi Surabaya.
“Salah satu caranya adalah dengan membentuk wadah bagi para advokat muda untuk mengaktualisasikan dirinya, mengembangkan kemampuan dirinya di bidang kepengacaraan, dan memberikan sumbangsihnya kepada Organisasi Peradi,” katanya.
Ditambahkan, Komite Advokat Muda Peradi DPC Surabaya merupakan suatu komite di bawah naungan Peradi DPC Surabaya. Komite ini bukanlah suatu organisasi yang berdiri sendiri.
“Komite Advokat Muda Peradi DPC Surabaya ini menjadi supporting system dari Peradi DPC Surabaya. Oleh karenanya, segala program-program Komite Advokat Muda ini nanti harus dilakukan atas persetujuan Ketua DPC Peradi Surabaya dan para Pengurus Komite Advokat Muda Peradi DPC Surabaya juga dilantik dan diangkat berdasarkan SK Ketua DPC Peradi Surabaya,” jelasnya.
Sebagai visi Komite Advokat Muda Peradi DPC Surabaya di antaranya disebutkan, mengembangkan intelektual dan pengetahuan advokat-advokat muda di bidang hukum, etika profesi, dan kepengacaraan. Membangkitkan semangat advokat-advokat muda untuk memberikan pengabdian dan bantuan hukum kepada para pencari keadilan.
Sedangkan misinya membuat diskusi-diskusi, seminar-seminar, pelatihan-pelatihan, dan penelitian-penelitian, di bidang hukum, etika profesi, dan kepengacaraan guna meningkatkan kualitas Advokat Muda DPC Peradi Surabaya. Menggunakan media sosial dan media teknologi untuk memfasilitasi advokat-advokat muda dalam mengembangkan kualitas profesi advokat menyongsong era teknologi.(tok)