SURABAYA, arekMEMO.com – Dampak kebijakan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, yang tidak mengeluarkan ijin operasional, mengakibatkan 21 guru beserta karyawan SMP AWS (Atma Widya Surabaya) nganggur, dan sdh 6 bulan ini tidak menerima honor.

Selain guru dan karyawan lontang lantung tidak menentu, 50 murid juga berhenti dari kegiatan belajar mengajar. “Kami tidak mengerti, mengapa tdk diberi ijin, kasihan murid2 saya jadi bodoh,” kata Kepala Sekolah SMP AWS, Gugus Legowo SPd. MM sambil menyebut mayoritas muridnya sekolah disini gratis, karena orangtuanya memang tidak mampu membayar SPP. 

Bermula dari Surat Pernyataan No. 03/YPW-JT/PER/XII/2016 tertanggal 09 Desember 2016 yang dibuat oknum Ketua YPW-JT (Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur) Dhimam Abror, yg pada intinya menyerahkan tanah Jl. Kapasari 3-5 Surabaya, yg di atas tanah tersebut berdiri SMP dan SMA AWS.

Dhimam Abror selain secara sepihak (tanpa persetujuan tertulis Ketua Badan Pembina YPW-JT saat itu Alm. Basofi Soedirman) menyerahkan tanah tsb ke Pemkot Surabaya, dia juga mengajukan permohonan: jika Pemkot Surabaya akan melepas aset tersebut kepada swasta, kami meminta untuk menjadi pihak pertama yg diberi hak mendapatkan aset tersebut dengan konpensasi yg akan dirundingkan antara YPW-JT dengan Pemkot Surabaya. 

Surat pernyataan penyerahan tanah tersebut (yang dicurigai sudah memiliki nominal rupiah), Pemkot Surabaya langsung mengurus ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI untuk mendapatkan pengesahan tanah tsb menjadi aset Pemkot Surabaya.

Dari sini, ijin opsi SMP AWS distop oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya. Dengan catatan, ijin opsi akan diberikan jika membayar ITP (Ijin Penggunaan Tanah) sebesar Rp 196 juta. Gilanya? Itungannya, nilai  IPT tersebut sejak tahun 1964. 

“Kami beberapa kali mengajukan permohonan, tetapi tidak digubris kepala dinas,” ujar Gugus. Ditambahkan, kepala dinas bilang ini perintah IBU. Tentu yg dimaksud adalah Waikota Tri Rismaharini. Sedangkan Walikota  sudah sering diajak audensi, namun ditolak tanpa alasan. 

Dalam rangka menyelamatkan sekolahan kecil yg banyak mendidik anak2 tidak mampu ini, pengurus YPW-JT audensi dengan wakil rakyat yg diterima langsung Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono.

Ketua Dewan yg mantan jurnalis Majalah Tempo, Harian Surya lalu hijrah menekuni dunia politik, ikut PDI Perjuangan, nampak ikut prihatin atas penyerahan tanah yg di atasnya berdiri beberapa skolahan. Sehingga mengakibatkan kegiatan belajar mengajar berhenti. 

“Koq tanahnya diserahkan,” gumam Awi, panggilan akrab Adi Sutarwijono, membuat kami sesama pengurus YPW-JT saling pandang. “Itulah pak Ketua. Ada aroma tidak sedap,” ujar Wakil Ketua YPW-JT, Dadik Susijanto, yang dipertegas Awi: “Sangat tidak sedap.” 

Kesimpulan pertemuan, Awi berjanji membantu perijinan SMP AWS. Karena demi kemerdekaan belajar mengajar, kegiatan tidak boleh berhenti hanya gara2 ijin opsinya tidak dikeluarkan. Sedangkan soal tanah, harus menempuh jalur hukum. (bon/bersambung)