Surabaya, ArekMemo – Pemerintah Kota Surabaya kembali mengeluarkan keputusan tegas menjelang hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H/2019. Keputusan itu adalah mewajibkan seluruh kendaraan dinas untuk dikandangkan atau tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat liburan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya M. Fikser memastikan bahwa keputusan itu sudah ada surat edarannya kepada setiap instansi di jajaran Pemkot Surabaya. Surat bernomor 024/5002/436.3.2/2019 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan.
“Dalam surat itu tertuang bahwa setiap pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama hari libur nasional tanggal 1 – 9 Juni 2019. Makanya, kendaraan dinas R-4 itu harus dikumpulkan pada hari Jumat, 31 Mei 2019 mulai pukul 14.00-17.00 Wib,” kata Fikser ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Fikser, ratusan kendaraan dinas itu diharapkan dikumpulkan di beberapa titik parkir yang sudah disediakan. Diantaranya di halaman belakang gedung Balai Kota Surabaya Jalan Taman Surya, halaman gedung kantor Pemerintah Kota Surabaya Jalan Jimerto, halaman kantor inspektorat Jalan Sedap Malam, halaman kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya Jalan Pacar.
“Parkiran di Gedung Siola Jalan Tunjungan juga bisa digunakan untuk parkir mobil dinas, kami harapkan muat semuanya,” kata dia.
Ia juga menjelaskan, karena beberapa lokasi itu akan menjadi tempat parkir mobil dinas, maka nantinya pada tanggal 31 Mei 2019, semua kendaraan pribadi dilarang masuk dan parkir di lokasi-lokasi yang menjadi tempat parkir mobil dinas itu.
“Kendaraan mobil dinas ini baru bisa diambil kembali pada Minggu, 9 Juni 2019 pukul 09.00-14.00 Wib,” tegasnya.
Namun begitu, Fikser memastikan bahwa khusus untuk kendaraan dinas operasional, pada saat hari libur nasional dan cuti bersama tetap digunakan untuk pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa beberapa pelayanan di Pemkot Surabaya tetap dilayani, karena beberapa petugas tidak libur.
“Jadi, khusus ambulance, mobil patroli, bus, dan kendaraan operasional dinas yang merupakan kendaraan untuk pelayanan masyarakat tetap digunakan atau tidak perlu dikandangkan, karena kami tetap melayani masyarakat jika ada masalah,” imbuhnya.
Fikser menambahkan, kebijakan untuk “mengandangkan” mobil dinas ini sudah rutin dilakukan oleh Pemkot Surabaya menjelang libur panjang dan cuti bersama. Keputusan itu pun diterapkan kembali pada tahun ini dengan melarang mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat libur nasional dan cuti bersama. “Bu Wali tegas melarang ini, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat libur panjang,” pungkasnya. (w/bon)