WAY KANAN, arekMEMO.com – Banyaknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah turut disorot Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Saat menjadi Keynote Speaker dalam FGD bersama KPK di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis (12/11/2020), LaNyalla menyatakan dukungannya untuk menghadirkan regulasi memperkecil biaya politik pilkada.
LaNyalla hadir di Lampung didampingi sejumlah Senator, di antaranya Ketua Komite I DPD RI Fahrul Razi, Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Ahmad Bastian, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Senator asal Lampung Jihan Nurlela, dan Senator asal Sumatera Selatan Jialyka Maharani.
LaNyalla menilai tingginya biaya politik saat kampanye menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Karena sejak reformasi dan pemberlakuan otonomi daerah, konsekuensinya pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah secara langsung.
“Persoalan kemudian muncul terkait biaya politik yang tinggi dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Tidak sedikit calon kepala daerah yang harus meminjam dan meminta dana dari sponsor. Dimana konsekuensinya, setelah menang, harus mengembalikan pinjaman tersebut. Atau dikompensasi dengan proyek-proyek di daerah,” sebut LaNyalla.
Hal itu dianggap sebagai persoalan laten yang sudah sering kali didengar. LaNyalla menilai, sudah menjadi tugas bersama para pemangku kepentingan untuk memikirkan dan mencari jalan keluar agar biaya politik dalam sistem demokrasi menjadi lebih rendah.
“Regulasi dan perundangan harus kita tinjau ulang dan kita perbaiki dengan semangat agar biaya politik kontestasi pilkada bisa terkontrol dengan maksimal. Sehingga bukan hanya berhenti di formalitas laporan keuangan tim kampanye,” ucap senator Jawa Timur ini.
Ditambahkan LaNyalla, Dewan Perwakilan Daerah sebagai wakil daerah, memiliki kewajiban sesuai fungsi pengawasan untuk mendorong setiap pemerintahan daerah menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Dalam diskusi bertajuk ‘Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang Bersih dan Bebas dari Tindak Pidana Korupsi ini’, LaNyalla juga menyinggung peran KPK untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi penyelanggara negara.
“Sejak KPK dibentuk, kita semua menjadi lebih tahu seluk beluk persoalan yang melingkupi perkara tindak pidana korupsi. Karena selain melakukan fungsi penindakan, KPK juga melakukan fungsi pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Dan fungsi-fungsi serta tugas KPK tersebut, Alhamdulillah sampai hari ini masih berjalan dengan baik,” ucapnya. (ril/bon)