JAKARTA, arekMEMO.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pinjaman online ilegal. Apalagi yang telah dinyatakan tanpa izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian dikatakan di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Terbaru, sebanyak 51 fintech pinjaman online telah dinyatakan tanpa izin, alias ilegal, oleh OJK. Sehingga total perusahaan jasa pinjaman online yang dinyatakan ilegal telah mencapai 3.000 lebih. Tepatnya, sejak 2018 sampai Februari 2021, total OJK telah menutup sebanyak 3.107 fintech online ilegal.
Mantan ketua umum Kadin Jawa Timur itu mengatakan, pinjaman online ilegal selalu menawarkan kemudahan pencairan dana kepada pelanggannya.
“Padahal, kemudahan yang diberikan itu adalah modus. Mereka kemudian akan menjerat penggunanya dengan segala cara, seperti bunga harian yang tinggi, ancaman, intimidasi, pelecehan, bahkan membocorkan data pelanggannya,” tuturnya.
Jika pun harus meminjam secara online, Senator asal Jawa Timur itu berharap masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu fintech pinjaman online ke OJK.
“Sebisa mungkin, pinjaman online harus dihindari. Namun, jika memang harus meminjam, pastikan aplikasi tersebut terdaftar dan telah memiliki izin OJK. Silahkan cek melalui website OJK, daftarnya ada di situ,” ujarnya.
Untuk pemerintah, LaNyalla berharap ada tindakan tegas agar modus seperti ini tidak terus berkembang di lapangan.
“Pemblokiran website dan aplikasi harus dilakukan. Para pelakunya juga harus dijerat hukum. Karena dugaan pelanggaran yang mereka lakukan sangat nyata. kita juga berharap kegiatan fintech pinjaman online ilegal bisa diberantas,” harap alumni Universitas Brawijaya Malang itu. (ril/bon)