LAMONGAN, arekMEMO.Com – Santri alumni PP Sunan Drajat Lamongan, Jawa Timur, bersikap. Usai Kiai Abdul Ghofur, pengasuhnya, menjadi korban penghinaan di sosial media (Medsos). Penyebar narasi ujaran kebencian dan penghinaan kepada Pengasuh PP Sunan Drajat Kiiai Abdul Ghofur ini menyebar di akun medsos. Kini kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian, Senin (21/10/2024).
Mereka yang tergabung dalam santri alumni PP Sunan Drajat yang berasal dari Lamongan, Bojonegoro dan Gresik itu resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana umum pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Akun yang dilaporkan @bagonggugat820, akun ini yang memposting hinaan kepada Kiai Ghofur dengan kalimat yang kasar seperti “dukun politik berkedok kiai” juga “pengasuh pondok pesantren pilkada”.
Perwakilan alumni PP Sunan Drajat, Fahmi Fikri, berterus terang, jika narasi tersebut melukai hati dan perasaan para alumni hingga mereka bergerak sukarela berkumpul dan menempuh jalur hukum ke Polres Lamongan.
“Perwakilan kami delapan orang yang merupakan asli alumni PP Sunan Drajat, kedatangan kami untuk melaporkan kasus pelecehan nama baik pengasuh Ponpes Sunan Drajat. Tadi dua orang di antara kami diperiksa di Unit Pidek, Satreskrim, Polres Lamongan,” tutur Fahmi.
“Beberapa bukti kami bawa untuk dijadikan bahan pelaporan. Di antaranya adalah bukti screnshoot video dengan narasi dukun politik berkedok kiai, ngaku NU tapi dukung calon Muhammadiyah, dan itu jelas diunggah akun @bagonggugat820,” terang Fahmi.
Lanjut Fahmi, bila akun tersebut dengan segaja menyebar fitnah, ujaran kebencian dan mencemarkan nama baik Kiai Ghofur. Narasi yang diposting akun tik tok @bagonggugat820 beruntun dari tanggal 6 sampai 18 Oktober 2024.
Namun, menurut pengakuan Fahmi, setelah ditelusuri akun penghina Kiai Ghofur tersebut sudah hilang. Pihak alumni bersihkukuh untuk mengusut tuntas perkara ini.(iyan)