Ketua DPD RI Tegaskan Soal Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu dan Perjuangan Perbaikan Konstitusi

Date:

JAKARTA, arekMEMO.Com – Ada dua hal yang disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat bersama anggota DPD RI Sub Wilayah Barat II berkunjung ke Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (04/01/2024).

Pertama, LaNyalla mengingatkan keputusan DPD RI yang akan membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di setiap kantor DPD RI di ibukota provinsi.

Kedua, terkait perjuangan DPD RI dalam mengembalikan bangsa ini kepada sistem bernegara seperti yang telah dirumuskan para pendiri bangsa.

“Sidang Paripurna DPD RI ketujuh telah mengambil keputusan, DPD RI akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.  DPD RI juga akan membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu Serentak di setiap Kantor DPD di Ibukota Provinsi. Saya ingatkan kepada teman-teman anggota DPD untuk menindaklanjuti hal ini dan berkoordinasi dengan kantor daerah masing-masing,” katanya.

Dikatakan LaNyalla, DPD RI mempunyai kepentingan untuk mengawasi Pemilu serentak tahun 2024. Sebagai lembaga negara yang mewakili daerah, DPD RI harus memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan secara demokratis, jujur dan tidak ada permainan uang.

“Kita berharap Pemilu menghasilkan pemimpin yang legitimatif sehingga mampu dengan independen mengambil kebijakan terbaik bagi masyarakat,” tuturnya.

Selanjutnya, Senator asal Jawa Timur itu juga mengingatkan bahwa perjuangan DPD RI agar bangsa kembali kepada UUD 1945 naskah asli kemudian diperbaiki melalui teknik adendum, akan terus dilanjutkan.

“Perjuangkan ini adalah kehendak rakyat. Rakyat yang menginginkan agar bangsa ini kembali kepada sistem asli bangsa kita sebagaimana rumusan para pendiri bangsa. Artinya kita DPD RI memperjuangkan hal itu karena memang aspirasi rakyat,” jelas LaNyalla.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Sylviana Murni (DKI Jakarta), Habib Ali Alwi (Banten), Ali Ridho Azhari (Banten), Muhammad Afnan Hadikusumo (DIY), Hilmy Muhammad (DIY), Hafidh Asrom (DIY), Bambang Sutrisno (Jateng), Amang Safrudin (Jabar), Asep Hidayat (Jabar), Eni Sumarni (Jabar), Abdul Hakim (Lampung), Adilla Azis (Jatim), Dailami Firdaus (DKI Jakarta), Jihan Nurlela (Lampung) dan Abdi Sumaithi (Banten).(kar)

Terkini

Berita Terkait
Related

Dinkop Lamongan Nyatakan KJ-BKN Solokuro Ilegal Tak Miliki IUSP

LAMONGAN, arekMEMO.Com - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten...

Uang Tabungan Macet, Nasabah Geruduk Kantor Koperasi KJ-BKN

LAMONGAN, arekMEMO.Com - Merasa ditipu dan dipersulit mengambil uang...

Polres Gresik Amankan Empat Orang Terkait Aplikasi ‘Go Matel’

GRESIK, arekMEMO.Com – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mendalami...

Imung dan Sasetya Berkolaborasi Luncurkan Antologi Cerpen

SURABAYA, arekMEMO.Com - Untuk kedua kalinya jurnalis senior Imung...