SURABAYA, arekMEMO.Com – Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) kepada 19 provinsi di Indonesia, termasuk Jatim. Acara yang digelar secara virtual tersebut diikuti Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (3/2/2022).
Dalam acara ini Presiden Jokowi menyerahkan Surat Keputusan Hutan Sosial yang telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan selama tahun 2021 kepada petani hutan seluruh Indonesia yaitu sebanyak 723 SK, seluas 470.026,12 hektare untuk 118.368 Kepala Keluarga.
Sedangkan Provinsi Jatim menerima 59 SK dengan luas 35.879,38 hektare bagi 26.072 Kepala Keluarga pada 10 Kabupaten, yaitu : Blitar, Bojonegoro, Kediri, Lamongan, Lumajang, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Trenggalek dan Tulungagung. Sebelumnya Jawa Timur, telah menerima SK Perhutanan Sosial yang telah sebanyak 288 unit SK, seluas 140.271,06 hektare dengan 94.918 KK.
Dengan demikian di Jawa Timur sudah diterbitkan Surat Keputusan Hutan Sosial pada 19 Kabupaten/Kota seluas 176.150,44 hektare atau sebesar 3,59% dari total capaian Nasional. Dengan jumlah Surat Keputusan sebanyak 347 Unit atau sebesar 4,64% dari total capaian Nasional bagi masyarakat sejumlah 120.990 Kepala Keluarga (KK) atau sebesar 11,53% dari total capaian Nasional.
Kepada penerima SK di seluruh Indonesia, Presiden Joko Widodo berpesan agar setelah menerima SK tersebut untuk sesegera mungkin melakukan kegiatan pemanfaatan lahannya. Seperti pemanfaatkan lahan hutan secara optimal, menanami pohon berkayu minimal 50% dari luas arealnya.
“Sisanya ditanam dengan tanaman semusim seperti jagung, kedelai, padi hutan, kopi, buah-buahan dan komoditas lainnya dalam pola agroforestry. Selain itu, dapat dikembangkan juga usaha silvopasture (usaha ternak) dan silvofishery usaha perikanan di mangrove,” katanya mengutip Humas Pemprov Jatim.
Sementara itu, Gubernur Khofifah menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Presiden Jokowi dan Menteri KLHK. Menurutnya, SK tersebut amat penting artinya bagi para petani di Jawa Timur. Dengan diserahkannya SK ini akan memberikan dampak besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Tidak hanya dampak ekonomi seperti kesejahteraan masyarakat, tapi juga berkontribusi dalam keseimbangan alam.
Para penerima ini berasal dari enam kabupaten yaitu LMDH Rimba Lestari Desa Puncu Kec Puncu Kab Kediri, LMDH Subur Makmur Desa Kandangtepus Kec Senduro Kab Lumajang, KTH Sekar Rindu Desa Sukodono dan Desa Tambakasri Kec Dampit dan Kec Sumbermanjing Wetan Kab Malang.
Kemudian KTH Jaya Makmur Desa Wiyu Kec Pacet Kab Mojokerto, KTH Mugo Mulyo Desa Kedungkumpul Kec Sukorame Kab Lamongan, dan KTH Terto Gunud Desa Pejok Kec Kedungadem Kab Bojonegoro.(*)