SURABAYA, arekMEMO.Com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo kepada Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (31/8/2021).
Penunjukan Wakil Bupati Probolinggo sebagai Plt Bupati Probolinggo tersebut sesuai dengan SPT Plt Bupati Probolinggo No. 131/1005/011.2/2021 tertanggal 31 Agustus 2021.
Mengutip Humas Pemprov Jatim, SPT Plt Bupati Probolinggo tersebut juga diperkuat dengan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 31 Agustus 2021 Nomor : 131.35/5597/OTDA perihal Penugasan Wakil Bupati Probolinggo selaku Pelaksana Tugas Bupati Probolinggo. Di dalamnya disebutkan bahwa sesuai dengan pasal 65 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, kepala daerah yang ditahan dilarang melaksanakan tugas, dan wakil kepala daerah diangkat menjadi Plt. Saat ini, Wakil Bupati Probolinggo dijabat oleh Timbul Prihanjoko.
Sebagai informasi, pengangkatan Timbul sebagai Plt. Bupati Probolinggo untuk menggantikan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2019.
Dalam sambutannya, gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut meminta Plt. Bupati Probolinggo untuk segera lari kencang dalam menjalankan roda pemerintah. Ini penting, karena dalam waktu dekat harus segera menyelesaikan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) dan revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemkab Probolinggo selanjutnya membahas KUA PPAS bersama DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Pak Plt Bupati Probolinggo ini sudah harus lari kencang. Revisi RPJMD Provinsi Jawa Timur sudah selesai. Sekarang ini Pemkab Probolinggo sudah harus menyiapkan PAK, kemudian revisi RKPD ditambah dengan KUA-PPAS. Jadi harus lari betul, adaptasinya gak pakai lama (GPL),” pinta Khofifah.
Khofifah menambahkan, kunci lari kencang dalam melaksanakan roda pemerintah yaitu melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Forkopimda serta DPRD serta elemen strategis lainnya. Sinergi dengan Forkopimda Kabupaten Probolinggo utamanya dalam pengendalian Covid-19. Di mana saat ini berdasarkan kondisi PPKM, Kabupaten Probolinggo masuk dalam level 3.(*)