SURABAYA, arekMEMO.com – Sebanyak 26 Jaksa yang bertugas di tiga seksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menerima piagam penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas peran serta aktif memberikan pendampingan, pendapat, serta penyelesaian hukum yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Ke-26 Jaksa penerima penghargaan, Kepala Kejari Anton Delianto, Kepala Seksi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ari Prasetya Panca A, serta Kepala Seksi Perdata dan TUN Normadi Elfajr.
Penyerahan piagam dilakukan langsung Eri Cahyadi dalam acara MoU atau penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemkot dengan Kejari Surabaya di ruang sidang wali kota, Jum’at (23/4/2021).
Eri Cahyadi mengatakan, bahwa ada pembaruan atau penambahan item dalam kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Pemkot dan Kejari Surabaya. Dengan demikian, pihaknya semakin yakin ke depan permasalahan hukum yang dihadapi Kota Surabaya bisa diselesaikan.
“Alhamdulillah tadi sudah disampaikan, banyak aset pemkot yang sudah kembali setelah dilakukan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Surabaya,” kata Eri Cahyadi.
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku optimis, ke depan aset-aset pemkot yang telah berhasil diselamatkan jumlahnya juga akan bertambah. Tentunya, aset itu dapat bermanfaat untuk warga Kota Surabaya.
Eri Cahyadi juga memberikan penghargaan kepada 26 Jaksa Kejari Surabaya. Sebab, dengan pendampingan hukum kejaksaan, pemkot berhasil menyelamatkan ratusan aset milik negara.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengucapkan terima kasih kepada wali kota beserta jajaran. Sebab, Kejari telah dipercaya dalam memberikan pendampingan hukum baik non litigasi maupun litigasi.
“Tadi saya juga sampaikan hasil evaluasi untuk pendampingan hukum tahun 2020, kami berhasil menyelamatkan aset negara kurang lebih Rp 312 miliar dan juga pemulihan (keuangan) aset negara sekitar Rp. 2,225 miliar,” kata Anton.
Kejaksaan menyatakan siap membantu Pemkot Surabaya menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Kota Surabaya. “Insya Allah bisa bermanfaat untuk masyarakat Kota Surabaya,” pungkasnya.
Sebagai diketahui, terkait progres MoU yang sebelumnya telah dilakukan pemkot bersama Kejari terdiri dari 26 perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 12 perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, perkara non Litigasi sebanyak 65 perkara, pendapat hukum sejumlah 4 perkara, dan pendampingan hukum sebanyak 13 perkara. (ril/bon)